oleh

Heboh.. Dua Gepeng Ditemukan Tewas

Harianpilar.com, Bandarlampung – Warga sekitar Kelurahan Gunungsari, Kacamatan Tanjungkarang Pusat (TkP), Rabu (21/10) sekitar pukul 9.00 wib, dihebohkan dengan penemuan dua mayat lelaki dan perempuan di dua lokasi berbeda.

Mayat lelaki yang diketahui bernama Udin (70), pertaman kali ditemukan di Stasiun Kereta api Tanjungkarang, sementara mayat perempuan bernama Sarem (65) ditemukan tergelak di halaman Bank BNI Tanjungkarang Pusat. Menurut warga sekitar, ke dua mayat lelaki dan perempuan ini, diketahui sebagai gelandangan dan penegemis (Gepeng) yang biasa beroperasi di sekitar pasar dan stasiun kereta api Tanjungkarang. Anggota Polisi Briptu Rajib Gana, saat di lokasi menjelaskan, setelah olah TKP Polsek TkB, kedua mayat langsung dibawa ke Rumah Sakit Umum Abdoel Moeloek (RSUAM) Bandarlampung.

Tim Forensik RSUAM, Amri Manik menjelaskan, cirri-ciri mayat lelaki Udin, diperkirakan berumur 65-70 tahun dan diduga warga Sumatera Selatan Palembang. Hal ini diketahui dari jaket yang dikenakan bertuliskan ‘Pesirnas Asad Sumsel’ Selain mengenakan jaket, Udin juag menggunakan baju kemeja berwarna biru putih yang bertuliskan ‘8 PAN’ dan ditemukan uang sebesar Rp72.300 didalam kantong baju dengan mengenakan celana pendek bahan trening warna hijau. Panjang tubuh Udin 154 CM, rambut hitam beruban, panjang rambut 12 CM. Sementara, ciri-ciri mayat Sarem diperkirakan berusia 65 tahun, sedangan dari alamat di KTPnya tidak jelas lantaran sudah rusak.

“Sarem yang diketahui dari Kartu Tanda Penduduk, namun belum diketahui persis alamat Sarem, karena sudah agak rusak,” jelas Amri,
Selain itu, Sarem mengenakan kaos ungu lengan pendek, blus lengan panjang warna biru, jilbab biru, panjang badan 148 CM, warna kulit sawo matang, rambut lebat hitam beruban, panjang rambut 30 CM. Saat ditemukan Sarem memakai sarung bermotifkan batik.

“Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan, dugaan sementara kedua mayat tersebut disebabkan karena sakit,” ungkap Amri.
Ditambahkan Amri, jika ke dua mayat tersebut untuk sementara dititipakan di RSUAM, ruang Instalansi Forensik dan kamar jenazah.
“Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada pihak keluarga yang menemuinya, maka akan dimakamkan pihak RSUAM,” tegasnya. (Dedy R/Juanda)