Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tanggamus sudah merealisasikan pembayaran ganti rugi lahan masyarakat Sekmen Kecamatan Talangpadang, yang terkena pelebaran jalan.
Sekretaris Dinas PU Tanggamus Hj. Retno Noviana Damayanti mengatakan, masyarakat Kecamatan Talangpadang yang terkena pelebaran jalan berada di tiga pekon, yakni Pekon Banding Agung, Sukarame dan Talang Padang. Dengan total masyarakat sebanyak 159 orang. Dan pembayaran ganti rugi lahan ini merupakan tahap pertama, yang mana saat ini dalam proses verifikasi oleh pihak Bank. Namun, ada beberapa masyarakat yang sudah lolos verifikasi dan tinggal menunggu saja transferan dana dari pihak bank.
“Untuk tahap pertama ini Pemkab Tanggamus telah menyiapkan dana sebesar Rp4,2 miliar yang bersumber dari dana APBD tahun 2015. Dan 159 orang itu yang berkasnya sudah masuk, yang kemudian saat ini masih dalam proses verifikasi Bank. Beberapa diantaranya sudah ada yang dinyatakan lolos verifikasi, dana akan di transfer kerekaning penerima, insya Allah pada senin (19/10/2015) besok (Hari ini) dana ganti rugi sudah di transfer oleh pihak Bank,” ujar Retno, Minggu (18/10/2015).
Ia menjelaskan, Verifikasi berkas tersebut dilakukan, untuk mengcrosscek terhadap kejelasan status kepemilikan tanah. Dimana, masyarakat yang terkena pelebaran jalan di minta untuk mengajukan berkas sesuai prosedur yang ada. Berkas tersebut yakni, bukti rekening bank, fotocopy kartu tanpa penduduk (KTP), kartu keluarga (KK), sertifikat asli tanah dan yang terakhir surat kuasa bermaterai yang di tanda tangani oleh masyarakat.
Dana ganti rugi lahan yang di terima oleh masyarakat, sambung Retno, sudah sesuai dengan perhitungan tim apresial, yang sudah lebih dahulu turun kelokasi. Dan melakukan pengukuran luas dan lebar lahan serta bangunan yang terkena pelebaran jalan. Dan setelah dana di terima oleh masyarakat, maka Pemkab Tanggamus akan langsung melakukan pembersihan lokasi, guna mempercepat proses pengerjaan pelebaran ruas jalan Kecamatan Talang Padang.
“Nah, kita juga akan melakukan pemecahan sertifikat tanah yang di berikan oleh masyarakat. Dalam arti kata, sertifikat yang di berikan akan kita buat menjadi dua. Pemkab hanya memegang sertifikat lahan sesuai dengan yang dibayarkan saja. Sementara sisa lahannya, masih tetap milik masyarakat, tapi kan perlu ada perhitungan ulang dari BPN. Karena luasan lahannya sudah tidak lagi sama. Dan disini kita minta masyarakat bersabar, karena masalah sertifikat kita serahkan pada yang berwenang, yakni BPN Tanggamus,” jelas Retno.
Ia juga menambahkan, realisasi dari pembayaran ganti rugi lahan masyarakat sekmen Kecamatan Talang Padang ini masih ada tahap kedua. Karena memang masih banyak masyarakat yang belum melakukan pengajuan berkas. Akan tetapi, untuk jadwalnya kapan, pihak Dinas PU Tanggamus belum bisa memastikannya. Yang pasti, setelah tahap satu selesai, maka akan langsung ke tahap kedua.
“Jadi kepada masyarakat yang belum melakukan pengajuan berkas, maka di harapkan pada tahap kedua nanti bisa segera mungkin mengajukan berkas ke kita. Biar cepat selesai dan pembangunan pelebaran jalan bisa cepat di laksanakan. Karena kita juga mengejar tim dari balai besar Palembang untuk pengerjaan pelebaran jalan ini. Kita mau memperlihatkan, bahwa kita sudah melakukan pembebasan lahan. Karena kita tidak mau nantinya ada kendala dari lahan. Maka dari itu di minta untuk kerjasamanya kepada masyarakat Talang padang,” imbuhnya. (Imron/JJ)









