oleh

Ilegal, Gudang Kaca Disegel

Harianpilar.com, Bandarlampung – Upaya Pemkot Bandarlampung untuk menegakan peraturan daerah (Perda) tentang perijinan bukan hanya isapan jempol belaka. Terbukti, Banpol PP, Kamis (15/10/2015) menyegel salah satu gudang yang tidak memilii Ijin Usaha (HO).

CV Lampung Glass, yang bergerak di bidang pembuatan kaca, yang beralamat di Jalan Sentot, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, disegel lantaran diduga belum menyelesaikan izin HO, padahal sudah beroperasi sejak Juli 2015 yang lalu.

“Ada dua kasus pada CV ini sehingga kami segel, pertama terkait permasalahan belum adanya izin HO perusahaan, yang selama ini hanya beroprasi dengan menggunakan izin IMB (izin pendirian bangunan) saja. Padahal CV ini sudah beroprasi sejak Juli yang lalu, kedua terkait permasalahan penambahan bangunan yang ada di belakang gedung, penambahan bangunan itu menyalahi aturan Dinas Tata Kota yang seharusnya tempat itu dijadikan taman,” ungkap Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Cik Raden, usai menyegel, Kamis (15/10/2015).

Di kesempatan itu, Kadis Tata Kota Effendi Yunus menjelaskan, penyegelan gedung ini sampai keluarnya izin HO perusahaan.

“ Jika besok izin itu sudah keluar perusahaan ini sudah bisa beroprasi lagi, tapi masalah penyegelan gedung belakang yang menyalahi aturan pembangunan kami sudah memberitahu pemilik CV untuk segera membongkar, kami memberi waktu 1 bulan sejak surat dilayangkan untuk membongkar bangunan itu, jika dalam satu bulan belum di bongkar maka kami akan membongkar paksa,” tegasnya.

Pihak CV Lampung Glass Maeda Ningsih, mengaku tidak mengetahui masalah perizinan ini, dirinya hanya dimintai untuk menunggu gudang.

“Saya tidak tahu menahu masalah perizinan HO yang belum selesai, itu bukan urusan saya. Saya hanya diperintahkan atasan untuk menjaga gedung ini,saya dipindahkan disini sejak gedung ini mulai beroprasi,” jelasnya. (Muqoyid/JJ)