Harianpilar.com, Way Kanan – Sarpudin (48), warga Dusun Pakuan Agung, Kampung Tanjungratu, Pakuanratu, Way Kanan didakwa Jaksa Idwin Saputra merugikan negara senilai Rp188 juta akibat melakukan pemotongan dana program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) untuk 82 warga di Kampung Tanjungratu.
Terdakwa dikenakan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat 1 huruf (a) dan (b), Ayat 2 dan Ayat 3 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang perubahan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Idwin menjelaskan program tersebut bermula pada 2012 oleh Kementerian Perumahan Rakyat RI untuk masyarakat berpenghasilan rendah terhadap rumah yang tidak layak huni menjadi rumah layak huni. Pada 12 Agustus 2012, Bupati Way Kanan mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan unit Pengelola Kegiatan (UPK) dan tim verifikasi lapangan. “Kemudian dilakukan verifikasi dan pengujian lapangan terhadap 82 orang calon penerima BSPS Kampung Tanjung Ratu yang dinyatakan subjek dan fisik sesuai dari hasil pengujian tersebut,” kata Idwin dihadapan hakim Cokro Hendro Mukti di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat (9/10/2015) lalu.
Berdasarkan surat keputusan yang dibuat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mokh. Subhan ditetapkan penerima BSPS sebanyak 82 orang dengan bantuan sebanyak Rp6 juta. Namun dari 82 orang itu meninggal dunia 1 orang sehingga yang mendapatkan BSPS adalab 81 orang. Sedangkan dana yang diperuntukkan pada orang yang telah meninggal itu dikembalikan ke rekening Kementerian Perumahan Rakyat.
Lalu Yakub selaku kepala kampung mengumpulkan warga yang akan mendapatkan dana BSPS di Masjid Dusun Pakuan Agung. Setelah kepala kampung memberikan penjelasan bahwa dana BSPS termin 1 akan turun tidak lama kemudian Yakub pergi dari Masjid Pakuan Agung. “Pertemuan itu dilanjutkan oleh Oman dan terdakwa Sarpudin. Saat itu terdakwa menyampaikan akan ada pemotongan dana BSPS tersebut dengan alasan sebagai pengganti biaya pengurusan administrasi pendaftaran penerimaan dana BSPS sebesar Rp1,25 juta pada pencairan pertama dan Rp1,3 juta untuk pencairan tahap kedua.
Pencairan tahap pertama pada 24 Desember 2012 senilai Rp3 juta per warga yang dilakukan pemotongan. Pemotongan dana itu terkumpul Rp92,5 juta. “Pada tahap kedua, 1 orang meninggal dunia kembali sehingga dana yang dibagikan hanya kepada 80 orang,” urai jaksa.
Pencarian tahap III dilakukan pada 18 Februari 2013 senilai Rp3 juta yang juga dipotong Rp1,3 juta dan dana yang terkumpul Rp96 juta.
Dari pemotongan dana BPSP itu seluruhnya terkumpul sebesar Rp188,55 juta yang kemudian diberikan kepada Wasidi Rp24 juta, terdakwa Sarpudin Rp16,688 juta, Suwiyo Rp15 juta, dan sisanya dipergunakan Oman Rp132,882 juta. “Bahwa terdapat penyimpangan berupa lemotongan dana BSPS Tahun 2012 Kampung Tanjung Ratu, Pakuan Ratu, Way Kanan yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya dan berdasarkan hasil audit BPKP perwakilan Lampung negara mengalami kerugian sebesar Rp188,55 juta,” katanya. (nt/lp/joe)









