oleh

Usut Dugaan Penggelapan Pajak KPRI Betik Gawi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dugaan penggelapan pajak Koperasi KPRI Betik Gawi Kota Bandarlampung senilai Rp7,5 miliar sejak 2006-2013 yang diduga dilakukan oknum pengurus koperasi, Rabu (7/10/2015) dilaporkan ke Polda Lampung.

Berdasarkan data yang diungkap Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) dan El-Sak Propinsi Lampung, tercatat potensi kerugian Negara atas dugaan penggelapan pajak selama 7 tahun di Koperasi Betik Gawi mencapai  7.489.211.922, dengan rincian,  tahun 2006, total pajak yang seharusnya disetorka sebesar Rp1.592.325.800, tahun 2007 sebesar Rp1.026.824.759,  tahun 2008 sebesar Rp984.451.263,  pada tahun 2009  sebesar Rp1.095.199.200, tahun 2010 sebesar Rp928.106.500. di tahun 2011 sebesar Rp887.691.200.  tahun 2012 sebesar Rp912.475.000, tahun 2013 sebesar Rp962.138.200, dengan total 8.389.211.922.

Koordinator aksi Pospera Munir Che Anam, saat menggelar aksi di Polda Lampung, Rabu (7/10/2015) menuntut  pengusutan dugaan korupsi pajak yang digelapkan oleh oknum ketua dan pengurus KPRI Betik Gawi Kota Bandarlampung senilai Rp7,5 miliar.

“Kami minta Polda Lampung segera memeriksa ketua serta semua pengurus KPRI Betik Gawi yang terlibat, bahkan ada dugaan melibatkan kepala Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung,” ungkap Munir.

Munir pun membeberkan jumlah selisih pembayaran pajak hasil usaha KPRI Betik Gawi yang seharusnya disetorkan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Namun, tegasnya, diduga pajak tidak semua disetorkan ke kas negara, dugaan yang disetorkan sekitar Rp900.000.000, sehingga dana pajak yang diduga digelapkan ketua dan oknum pengurus KPRI Betik Gawi dari 2006-2013 berkisar Rp7.489.211.922

Terkait hal itu, Humas Polda Lampung Sulistiyaningsih menemui peserta aksi dan berdiskusi langsung dengan korlap aksi. Hal ini ditandai dengan serah terima data dari tahun 2006-2013, Sulis pun menegaskan Polda Lampung akan mengusut tuntas kasus ini. (Dedy/Juanda)