oleh

Proyek Dinas PU Tulangbawang Minim Pengawasan

Harianpilar.com, Tulangbawang – Pelaksanaan sejumlah proyek fisik di Dinas PU Tulangbawang (Tuba) ditenggarai tidak mengacu pada kerangka acuan kerja (KAK), akibatnya banyak proyek yang dikerjakan tidak sesuai dengan ketentuan.

Alhasil, kualitas pengerjaan proyek sangat rendah dan tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis. Hal ini disebabkan tidak berjalannya fungsi konsultan pengawas proyek.

Salah satu proyek yang terpantau dan diragukan kualitasnya, lantaran konsultan pengawasnya jarang berada di tempat yakni,  Proyek Rehabilitasi Jalan s/d Hotmix Ruas Jalan Cendana Kecamatan Menggala sebesar Rp 3.493.138.000 yang dikerjakan oleh CV Tata Laksana, dan konsultan pengawas dikerjakan oleh CV. Karya Mulya Mandiri dengan pagu Rp 85 juta, yang disinyalir konsultan pengawas jarang ada di lokasi pekerjaan.

“Kalau tenaga ahli dari konsultan pengawasnya saja jarang ada di tempat dan tidak sesuai dengan KAK, bisa dipastikan kualitas dan spesifikasi pekerjaan tersebut diragukan. Apa lagi pengawas dari dinas tidak mengetahui tugas dan fungsinya. Kami berharap pihak dinas sebagai pengguna barang dapat memeriksa kembali pekerjaan fisik apakah volume sudah sesuai dengan spek atau belum, sebelum dilakukan penandatanganan PHO agar negara tidak mengalami kerugian,” ungkap Pengamat Pembangunan Tulangbawang (Tuba) Heri Bom, Selasa (6/10/2015).

Dipaparkan Heri, pembangunan fisik dapat berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang diinginkan, apabila konsultan pengawas serta pengawas dari dinas memiliki SDM yang baik, serta dapat menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Dijelaskan Heri, tugas pengawas, baik dari konsultan dan dinas merupakan salah satu kunci, berkualitas atau tidaknya hasil kegiatan fisik di suatu instansi, sehingga apa yang menjadi acuaan pihak kontruksi dalam kegiatan yang mereka lakukan dapat sesuai dengan perencanaan yang telah dibuat oleh pihak konsultan perencana.
“Banyak kita melihat pekerjaan fisik yang dilakukan oleh Dinas PU itu sendiri, jarang kita jumpai pihak konsultan pengawas yang standbay di lapangan, sehingga para pekerja kontruksi ketika melakukan pekerjaan tidak diawasi secara maksimal. Hal ini yang membuat hasil pekerjaan kontruksi tidak berkualitas dan tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah direncanakan,” tegas Heri.

Seharusnya tambah Heri, para konsultan pengawas harus mengikuti kerangka acuan kerja (KAK) yang telah dibuat, karna KAK ini digunakan sebagai petunjuk bagi konsultan pengawas untuk memuat masukan, azas kriteria dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalm melaksanakan tugas, diharapkan konsultan pengawas dapat melakukan dengan baik untuk menghasilkan keluaran yang dimaksud.

“Sedangkan biasanya tenaga ahli yang diperlukan dalam perbaikan jalan yaitu Supervision Enginering/ketua tim harus seorang Sarjana Teknik yang harus memiliki pengalaman dalam pekerjaan fisik dan administrasi tersebut minimal lima tahun, dan dia akan berkedudukan bertempat berdekatan dengan tempat pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya,” ungkapnya.

menurut Heri, apa bila konsultan pengawas yang dibiayai dari APBD, menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan KAK, maka bisa kita pastikan pekerjaan fisik yang dianggarkan oleh APBD maupun APBN dapat dipastikan hasil pekerjaan tersebut akan berkualitas serta akan sesuai dengan speksifikasi yang telah ditetapkan.

“Bagaimana pekerjaan fisik yang ada di Kabupaten Tulangbawang dapat berkualitas dan sesuai dengan spek, apa bila konsultan pengawas yang menjadi landasan pekerjaan fisik yang berkualitas, jarang ada di tempat pekerjaan dan terkesan tutup mata,” ujar Heri. (Merizal/Juanda)