oleh

Dua Pengedar Sabu-Sabu Dibekuk

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dua pemuda pengedar narkotiak jenis sabu-sabu berhasil diamankan anggota Satnarkoba Polresta Bandarlampung. Ke duanya yakni, Fikri Ariyanto bin Oman (22) warga Jalan Ikan Sepat, Gang Eka Jaya Lk III Rt. 025 Kelurahan Kangkung, Kecamatan Telukbetung Selatan (TbS) Bandarlampung dan Luki Ferdiansyah bin Endang Wijaya (16) warga Jalan KI Agus Anang No. 22 Kelurahan Ketapang,  Kecamatan Panjang, Bandarlampung. Kedua pemuda ini diamankan di kediaman Luki.

Kanit Satres Narkoba Polresta Bandarlampung Iptu Herlan Arfan menjelaskan, penangkapan kedua pengedar narkoba ini atas pengaduan dna infromasi masyarakat, bahkan di kediaman Luki dijadikan tempat penyimpanan narkoba.

Setelah dilakukan pemeriksaan, jelas Herlan, kedua tersangka sedang berada di dalam kamar dan setelah diperiksa ditemukan empat paket sabu-sabu senilai Rp3 juta.

“ Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari   AAP Adipati (DPO),” kata Herlan, Senin (5/10/2015).

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal, tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum membeli, menerima, memiliki, menyimpan, mengusai, atau menyediakan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 ayat (1) jo 114 ayat (1) sub pasal 132 ayat (1) JO 112 AYAT (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Dedy/JJ).