Harianpilar.com, Bandarlampung – DPRD Provinsi Lampung berharap tidak ada lagi penambangan illegal yang merusak ekosistem lingkungan, setelah proses perijinan penambangan dialihkan ke Pemprov Lampung.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung Watoni Nurdin mengatakan, saat ini ijin penambangan telah diberikan kepada Pemprov Lampung, karena masih banyaknya penambangan ilegal, karena kurangnya pengawasan dari Pemerintah Kabupaten.
” Ijin pertambangan dialiahkan ke Pemprov Lampung supaya DPRD dapat langsung mengawasi. Karena pengawasan ijin pertambangan tingkat kabupaten dianggap masih sangat rawan akan berdampak merusak lingkungan,” jelasnya saat ditemui di ruang komisi IV, Rabu (29/9/2015).
Dijelaskan Watoni, karena adanya perubahan Undang-undang mengenai pertambangan maka kebijakan pemberian ijin bertambang berkurang, sehingga diberikan kewanangan kepada Pemprov Lampung.
Meski dari pusat sudah memberikan ijin tetap harus berkordinasi dengan Distamben Provinsi. Dan mereka mengaku melakukan pengawasan rutin dan pengunjungan tempat penambangan.
Lebih lanjut Watoni menjelaskan, sehingga penertiban proses pertambangan perizinan harus melalui provinsi.
“Tapi kabupaten/kota hanya pemetaan diwilayahnya saja, jadi sepenuhnya kewenangan ada di provinsi, seain itu kami juga tidak akan memberikan ijin bila perusahaan tersebut tidak memiliki amdal,” terangnya.
Ditegaskannya, pengawasan sendiri nantinya dilakukan oleh DPRD, DPRD provinsi juga akan melakukan pengawasan dengan seksama terhadap pemberian izin tersebut salah satu contoh seperti di usaha penambangan di Kabupaten Tanggamus.
“Kami sudah memanggil pihak perusahan untuk dimintai penjelasan terhadap keluh kesah wilayah tersebut terkait hilir mudik kendaraan alat berat, proyek, dan sistem penambangan akan merusak lingkungan,” jelas politisi dari partai PDIP itu.
Dia menambahkan, pengawasan juga akan dilakukan secara menyeluruh tanpa membedakan klas perusahaan.
“Nantinya pengawasan ini jangan hanya perusahaan besar pengawasan besar, kecil harus, agar ekosistem lingkungan tetap lestari, dengan ketatnya ijin yang diberikan tidak semau maka mereka merusak lingkungan, khususnya kawasan hutan. Sehingga bisa memperhitungkan dampak lingkungan berikutnya,” harapnya. (Fitri/JJ)