Harianpilar.com, Pesisir Barat – Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat bersama aparat kepolisian menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah. Penertiban dilakukan, karena pedagang menggunakan badan jalan, dan mengganggu lalulintas dan ketertiban.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Barat, Nursin Chandra, mengatakan pihaknya bersama Dinas Perhubungan, Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan dan petugas Polsek Pesisir Tengah akan melakukan penertiban kepada pedagang. Karena pemkab memandang perlu segera dilakukan penertiban di tiga lokasi yang ada di Pasar Krui, yaitu di Pasar Inpres, eks Pasar Inpres, dan sepanjang jalan di dalam pasar tersebut yang saat ini digunakan para pedagang berjualan akibatnya badan jalan di dalam pasar itu terjadi penyempitan. “Pukul 16.00 kami bergerak ke lokasi, perlu ditertibkan selin itu banyak juga kami dapat laporan keluhan masyarakat atas bau ikan yang dijual oleh para pedagang di tempat itu, yang mengganggu kenyamanan warga dan para pembeli yang datang,” kata Nursin.
Dalam penertiban itu, Satpol PP mengerahkan 31 personelnya, ditambah dengan para petugas dari satuan kerja lain dan kepolisian. Badan jalan di dalam pasar akan disterilkan dari para pedagang. “Sehingga mobil pribadi dan mobil bak terbuka atau kendaraan roda empat ukuran kecil dapat masuk lokasi pasar, yang saat ini hanya bisa dilalui motor karena terjadi penyempitan badan jalan akibat para pedagang berjualan di badan jalan lokasi itu.” Katanya.
Selanjutnya, kata Nursin, Pasar Inpres juga akan seperti itu. Namun untuk lokasi eks Pasar Inpres, pola penertibannya dilakukan pada malam hari. “Pemkab mengizinkan para pedagang kuliner makanan dan minuman berjualan, namun usai berdagang tenda dan semua atribut pedagang harus dibereskan karena lokasi itu pada siangnya berfungsi menjadi tempat parkir truk dan mobil bongkar muat para pedagang di pasar tersebut.” Katanya.
Disinggung tentang sebelumnya telah beberapa kali Pemkab menertibkan lokasi itu namun para pedagang tetap bandel berjualan di tempat-tempat yang dilarang pemerintah, Nursin mengatakan hal itu disebabkan adanya ulah oknum yang selama ini memungut uang salar atau upeti kepada para pedagang dengan memberikan jaminan para pedagang tetap bisa dan aman berjualan ditempat itu. “Ya seperti itu yang terjadi, karena itu penertiban harus dilakukan. Pesisir Barat kan sudah jadi kabupaten semua harus ditata dengan baik. Setelah penertiban hari ini, untuk menjaga agar para pedagang tidak kembali berjualan di lokasi itu setiap hari kami akan menempatkan empat petugas Pol PP di sana. Dalam penertiban ini kami juga memberikan toleransi satu dua jam atau satu hari pedagang membereskan lapak-lapak mereka, intinya semua atribut pedagang di lokasi yang dilarang berjualan oleh Pemkab harus steril tidak ada lagi di lokasi itu. Kami perkirakan ada sekitar 50 pedagang di tempat itu,” kata dia.
Nursin mengakui masih banyak pekerjaan rumah Pemkab terkait penertiban dan bukan hanya di lokasi Pasar Krui, di antaranya berbagai izin usaha penginapan, hotel dan vila yang ada di kabupaten tersebut juga membutuhkan perhatian dan penertiban. (nt/lp/joe)









