Harianpilar.com, Lampung Utara – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Tahun Anggaran 2015 akhirnya disahkan menjadi Perda dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD, Senin (28/9). Total APBDP berkisar Rp1,4 Triliun, dengan devisit Rp116 miliar.
Dalam sambuntanya Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara mengapresiasi kinerja panitia kerja DPRD yang telah membahas dan menyempurnakan draf raperda APBD-P tersebut hingga bisa disahkan. “Terimaksih atas kinerja dan kerjasama kepada panitia kerja Dewan yang telah menyempurkan draf APBD-P yang kami ajukan sehingga bisa disepakati bersama untuk disahkan”, ujarnya.
Bupati meminta agar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang nantinya akan menggunakan anggaran tersebut untuk memegang prinsip efektivitas dan efisiensi serta mempertimbangkan waktu “Saya meminta masing-masing SKPD untuk berpegang pada prinsip efektif, efisien serta mempertimbangkan waktu dalam penyerapan anggaran,” katanya.
Dalam APBD-P 2015 ini terjadi defisit sebesar 116 Miliar, dari total APBDP Rp1,4 triliun, denagn total belanja tak langsung sebesar 59,3 persen, dan 41,7 persen belanja langsung.
Terkait devisit, Bupati Lampura, Agung Ilmu Mangkunegara mengatakan bahwa pada setiap tahunnya ia secara bertahap akan menekan pos belanja langsung. Sedangkan mengenai defisit Agung optimis bahwa hal tersebut akan dapat ditutupi dengan mengenjot pos pendapatan “Kita sengaja menekan pos belanja langsung dikit demi sedikit, sedangkan defisit pasti akan kita tutupi segera dari pos lainnya”, terang Bupati usai sidang Paripurna .
Dalam Paripurna kali ini diikuti oleh 43 anggota Dewan dari 45 anggota yang ada. Paripurna yang digelar hari ini membahas dua agenda yakni pembahasan APBD tahun 2016. Dan pengesahan APBD-P 2015. Untuk APBD 2016 akan dibahas lagi pada 12 Oktober memdatang. (iswant/yoan/joe)








