oleh

Suami Istri Ditangkap, BB 60 gram Sabu Sabu

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kepolisian Resor Lampung Utara (Lampura) mengamankan Ibrahim (45) dan Ningsih, pasangan suami isteri, warga Desa Surakarta‎, Abung Timur, Lampung Utara, kemarin (22/9/2015) sekitar pukul 01.00 Wib, karena terlibat penyalah gunaaan Narkoba.

Suami istri itu, ditangkap rumah isteri mudanya, di Desa Sidomukti, Abung Timur, Abung Surakarta, Lampung Utara. “Mereka diamankan dikediaman isteri kedua dari Ibrahim,” ujar Kasat Narkoba Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Polisi Jhon Kenedy, Selasa (22/9/2015).

Penangkapan keduanya berdasarkan informasi warga, adanya seorang warga yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu. “Ketika dilakukan penangkapan, pasangan suami Isteri, Ibrahim dan Ningsih itu sedang dalam kondisi pengaruh sabu. Kemudian, polisi melakukan interogasi keduanya secara terpisah, dan ditemukan barang bukti,” katanya.

Jhon menerangkan, ketika dimintai keterangan, awalnya Ibrahim menolak dan membantah sebagai pengedar. Kemudian, polisi inisiatif dengan memisahkan keduanya untuk dimintai keterangan. Dari keterangan Ningsih, masih ada barang yang disimpan didalam rumah‎. Barang haram tersebut, disimpan dalam lemari pakaian. “Polisi menemukan 60 gram paket sabu yang terbungkus dalam 60 plastik,” ujarnya.

Narkoba jenis sabu yang disita dari Ibrahim dan Ningsih ditaksir mencapai Rp60 juta. Karena setiap bungkusnya dinilai sekitar Rp1 juta perpaketnya. “Sabu yang disita sebanyak 60 gram,” katanya.

Selama ini, kata Kasat Narkoba, jumlah barang sitaan yang terbanyak yang berhasil diamankan polres Lampung Utara.  pihaknya belum menentukan apakah Ningsih terlibat sebagai pengedar, atau hanya sebagai pemakai sabu. Pihaknya berjanji akan terus mendalami peredaran sabu-sabu diwilayah Lampung Utara, termasuk melakukan perburuan terhadap pemasok barang ke Ibrahim, yang saat ini masih buron. ”Tersangka pengguna sabu-sabu dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 127 ayat 1 UU No 35/2009 dengan ancaman hukuman 12 tahun,” terangnya.‎

Sementara itu, Ibrahim mengaku, dirinya baru melakukan pekerjaan sebagai pengedar sabu, selama empat bulan terakhir. Barang yang dipesan melalui telepon dan dikirim melalui orang. Saat dibeli, sabu-sabu yang berjumlah 60 puluh ons, seharga Rp 60 juta. “Saya belinya dari warga Bandar Lampung. Setelah sampai, barang tersebut akan diedarkan di daerah setempat, dengan harga jualnya perpaketnya seharga Rp1,5 juta sampai Rp 2 juta. Biasanya saya dapat untung sebanyak Rp10 juta. Keuntungan saya pakai untuk foya-foya, dan sisanya saya belikan lagi sabu-sabu,” katanya. (Iswan/Yoan/joe)