Harianpilar.com, Mesuji – Sekitar 105 desa di tujuh kecamatan Kabupaten Mesuji belum menerima pencairan dana desa tahap pertama. Sementara pemerintah pusat telah menyalurkan alokasi dana desa (ADD) tahap I seluruhnya daerah, ditransfer ke rekening seluruh kabupaten termasuk Kabupaten Mesuji, sejak Agustus 2015 lalu. Bahkan pemerintah pusat telah mentransfer dana desa tahap ke dua kendati dana tahap pertama belum disalurkan.
Salah seotang kepala desa di Kabupaten Mesuji yang enggan menyebutkan namanya mengakui belum menerima. Padahal yang ia tahu dana dari pusat sudah ditransfer kerekening kabupaten. “Belum mas, sepeserpun saya belum menerima, padahal setahu saya pemerintah pusat sudah mentrasfer dana itu kerekenang kas daerah. Saya juga menunggu dana tersebut,” kata dia.
Pihak Kabupaten Mesuji, hingga saat ini belum memberikan penjelasan terkait belum di cairkannya DD untuk 105 desa termasuk desa pemekaran di tujuh kecamatan.
Sementara itu, Bupati Khamamik membantah jika DD di Kabupaten Mesuji belum dicairkan. Menurutnya dana tersebut saat ini masih dalam proses pencairan. “Sudah cair, namun bertahap,” katanya dalam pesan singkat (SMS). Namun mantan Anggota Dewan Provinsi Lampung ini tidak mengetahui, ketika ditanya soal jumlah desa yang sudah menerima pencairan. “Wah, tidak hafal. Saya sedang di Jakarta lagi mengikuti Lemhanas,” singkatnya.
Salah satu pegawai di Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Lampung yang engan menyebutkan namanya membenarkan jika hingga saat ini kabupaten Mesuji belum memberikan dana tersebut ke Desa. “Ada dua kabupaten yang belum mencairkan dana desa, Mesuji dan Pesisir Barat. Tapi kalau Kabupaten Pesisir Barat dana desa masukan kedalam APBD perubahan, dalam waktu dekat akan disahkan. Sedangkan mesuji,tidak tahu kenapa sampai sekarang dana tersebut belum cairkan,” kata pegawai itu, seperti di langsing media online, pelitanusantara.com, Senin (21/9/2015).
Menurutnya, dana desa itu ditransfer dari kementerian keuangan ke rekening kabupaten, lalu kabupaten lah yang menyetor uang tersebut sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Kabupaten wajib untuk memberikan dana pendampingan desa untuk mencairkan dana ini,” katanya.
Ketua DPD Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Lampung Suhardi Buyung, mengakui dana desa ini cukup membantu dalam pembangunan desa. Meskipun jumlahnya relatif sedikit. “Cukup positif, dana desa ini bisa membantu mempercepat pembangunan desa yang ada di Provinsi Lampung,” katanya.
Meskipun demikian, ia mengakui jika dalam pencairan tahap pertama belum memuaskan, namun ia juga menyayangkan adanya dua kabupaten yang belum mencairkan dana tahap pertama. “Cukup disesalkan juga, tahap pertama belum dicairkan. Padahal dana tahap ke II dalam proses pencairan. Pencairan tahap II sendiri mengunakan Surat Pertanggung Jawaban (SPj) tahap satu. Apa Bupati Mesuji tidak berani untuk mencairkan, padahal kabupaten lain di Provinsi Lampung sudah mencairkan dana ini. Bicara soal peraturan, bupati lainnya saja sudah berani mencairkan. Ada apa ini? Seharusnya bupati bisa mengambil kebijakan, sebab itu kan untuk kepantingan rakyat, dana tersebut sangat dibutuhkan masyrakat,” katanya. (pn/nt/joe)









