Harianpilar.com, Bandarlampung – Langkah Kejati Lampung melakukan pemeriksaan terhadap dua Pj bupati yakni, Albar Hasan Tanjung (Pj Bupati Waykanan) dan Tauhidi (Pj Bupati Lampung Timur), terkait dugaan keterlibatan dalam perkara korupsi patut diacungi jempol.
Bahkan, Korp Adhyaksa tersebut, memastikan kasus yang diduga melibatkan Albar Hasan yakni, perkara korupsi landclearing Bandara Raden Intan II tahun 2013 senilai Rp8 Miliar, saat menjabat kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, tidak lama lagi masuk dalam tahap penuntutan.
Sementara kasus yang diduga melibatkan Tauhidi, yakni perkara 50 paket pekerjaan Pemilihan Langsung (PL) dan Penunjukan Langsung (PML) dengan modus menyewa perusahaan atau rekanan agar namanya dicatut, sudah masuk dalam tahap pemeriksaan sejumlah saksi.
“Patut diapresiasi langkah Kejati dengan melakukan pemeriksaan terhadap dua Pj bupati tersebut. Berharap berharap Kejati tidak tebang pilih dalam pemberantasan korupsi,” kata Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIKK-HAM) Lampung Handri Martadinyata, saat dihubungi via telepon, Senin (21/9/2015).
Menurut Handri, Kejati harus bertindak tegas untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus bandara maupun kasus sejumlah proyek di Disdik. Jika tidak, dikhawatirkan ada upaya-upaya untuk menghilangkan barang bukti,’ tegas Handri.
Diberitakan sebelumnya, diam-diam Kejati Lampung sudah memeriksa dua Pj bupati yakni, Albar Hasan Tanjung (Pj Bupati Waykanan) dan Tauhidi (Pj Bupati Lampung Timur).
sumber Pelitanusantara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menjelaskan, pada tahun 2013 APBD I menganggarkan dana sebesar Rp8 miliar untuk landclearing Bandara Radin Inten II. Landclearing tersebut dalam jangka pajang kedepan dipersiapkan untuk runway atau landasan pacu pesawat.
Dalam pengerjaannya, Albar Hasan Tanjung yang menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dalam kegiatan tersebut merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan menggandeng rekanan dari Palembang dengan Budi sebagai direktur perusahaanya.
Pengerjaanya yang tidak sesuai dengan spesifikasi, membuat tim ahli dari bandara pesimis jika nantinya landclearing tersebut dapat dijadikan sebagai runway. Karena bahan penimbunan dan kekerasannya yang tidak sesuai dengan standar internasional bandara. Catatan yang sama juga dinyatakan oleh beberapa konsultan ahli dari Institute Teknologi Bandung yang saat ini telah berubah menjadi politeknik.
Atas ketidaksesuaian pekerjaan tersebut, diduga negara dirugikan sebesar Rp2 miliar lebih. “Kita sudah lakukan cek lapangan dan membawa tim ahli termasuk tim ahli dari bandara yang ikut mendampingi tapi ternyata dinyatakan oleh ahli tersebut bahwa kegiatannya tidak sesuai dengan spesifikasi, artinya telah terjadi kerugian negara dalam kegiatan tersebut,” kata sumber tadi.
Dijelaskan, perkara yang sudah masuk dalam tingkat penyidikan tersebut juga telah memeriksa beberapa saksi termasuk telah memanggil Mantan Kepala Dinas Perhubungan dan rekanan.
“Saya tidak dapat katakan apakah Albar memiliki sertifikat untuk PPK, tapi pada kenyataanya seperti itu. Tidak lama lagi perkara akan masuk dalam penuntutan,” tegasnya.
Albar yang dihubungi melalui ponselnya tidak pernah menjabab meski dalam keadaan aktif, pesan singkat yang dilayangkan pun tidak pernah dibalas.
Sementara itu, dari perkara Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung yang saat ini menjabat sebagai Pj Lampung Timur, Tauhidi juga menyangkut kegiatan APBD I ditahun 2013.
Pada saat itu terdapat 50 paket pekerjaan Pemilihan Langsung (PL) dan Penunjukan Langsung (PML) yang dikerjakan oleh Tauhidi. Modusnya dengan menyewa perusahaan atau rekanan agar namanya dicatut dalam kegiatan tersebut.
“Paket pekerjaan yang nilainya dibawah Rp200 juta, sebanyak 50 paket itu dikerjakan sendiri dengan menyewa perusahaan orang,” ujar sumber PeNa.
Penyelidikan perkara tersebut telah berlangsung sejak satu bulan yang lalu oleh Satgas Khusus (Satsus) dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim yang terdiri dari tujuh orang tersebut, juga telah melakukan pemeriksaan di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung beberapa minggu yang lalu.
Lokasi pemeriksaan kemudian dipusatkan di Aula Kejaksaan Tinggi Lampung. Salah satu anggota tim mengaku telah memeriksa rekanan yang jumlah lebih dari sepuluh orang.
“Lagi meminta keterangan dari rekanan, untuk jelasanya jangan sama saya tapi sama Kasipenkum saja,” kata dia singkat.
Dari pantauan wartawan PeNa, Jumat (18/9/2015) lalu, puluhan rekanan menjalani pemeriksaan di Aula Kejati Lampung, beberapa tampak pegawai Dinas Pendidikan yang juga diperiksa.
Kasi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rachmat mengaku tidak mengetahui materi pemeriksaan tim satsus tersebut.
“Saya tidak tahu itu, tanya saja sama mereka langsung. Kemudian yang masalah dinas perhubungan itu juga saya tidak paham materinya apa, coba tanya langsung sama penyidik di pidsus,” kata dia.
Terpisah, Tauhidi saat dihubungi melalui ponselnya mengaku, pemeriksaan tim satusus tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan setiap tahunnya. Dan terkait 50 paket yang dikerjanya, itupun dibantah.
“Itu tidak ada, tiap tahunnya kan memang diperiksa, itu pemeriksaan biasa dan tidak ada itu 50 paket yang seperti dikatakan tadi,” ujarnya.
Dugaan adanya korupsi di Dinas Pendidikan juga pernah mencuat di tahun 2014, pada saat itu kejati juga sedang melakuan pengumpulan data dan keterangan terkait pengadaan 10 paket di tahun anggaran 2013 dengan nilai Rp42 miliar.
Berdasarkan data pada tahun anggaran 2013 Dinas Pendidikan melelang 10 paket proyek antara lain Pengadaan alat peraga/Praktek Trainer Set Berbasis IT untuk siswa Jurusan Teknik Rekaysa Tingkar SMK(AL-11) dengan nilai HPS Rp3.999.600.000 Perusahaan Penyedia Jasa PT.Famili Sejahtera Abadi dengan nilai penawaran Rp3.984.750.000.Pengadaan Alat Peraga Matematika SD oleh CV.Roufalindo Mitra Utama HPS Rp.5.368.000.000,Penawaran Rp.5.217.696.000.- dan 7 paket lainnya sehingga total Rp 42 miliar.
Pihak Distributor atau penyedia jasa memberikan discount hingga 40% sementara dalam aturan hanya discount 10 persen, dari situ ada dugaan Mark-Up yang dilakukan rekanan. (Juanda)









