oleh

Dewan Sahkan Empat Raperda Tanggamus

Harianpilar.com, Tanggamus – Badan Peraturan Daerah (Banperda) DPRD Tanggamus menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diusulkan oleh pemkab Tanggamus menjadi peraturan daerah. Empat Perda itu adalah tentang organisasi dan tata kerja sekretariat daerah, Sekretariat DPRD dan Staft Ahli Bupati, Perda tentang tata kerja dinas-dinas, dan perda tentang organisasi dan tata kerja lembaga teknis daerah.

Disetujuinya ranperda tersebut menjadi perda melalui rapat paripurna yang dipimpin wakit ketua I Rusli Shoheh, Senin (21/9/2015). Hadir dalam paripurna, Bupati Tanggamus Hi.Bambang Kurniawan,S.T, Wabup Hi.Samsul Hadi,M.Pd.I, Forkopimda Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mukhlis Basri, Kepala SKPD, dan Ormas.

Ketua BPPD DPRD Tanggamus Tia Fristi Merdeka, dalam laporannya menyebutkan jika SKPD pembentukan baru yaitu Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian, Dinas Perdagangan dan Pasar (Disdagsar), Badan Ketahanan Pangan (BKP) dan Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Sementara itu SKPD yang mengalami penambahan dan pengurangan fungsi yaitu Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, (Disosnaker), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pariwisata, Pemuda, olahraga dan ekonomi kreatif, Dinas Koperasi,UKM dan Perindustrian, Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kebersihan dan Pertamanan, serta Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pembangunan Pekon dan Transmigrasi. “Jadi pembentukan SKPD baru dan penambahan serta pengurangan fungsi merupakan revisi dari Perda No 6 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas Kabupaten Tanggamus. Nomenklatur baru ini disesuaikan dengan struktur dilingkup kementerian yang lebih dahulu berubah,” ujar Tia.

Bupati Tanggamus Hi.Bambang Kurniawan,S.T,  mengapresiasi DPRD yang telah menyetujui empat perda. Ia mengatakan bahwa perubahan nomenklatur bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diatur dalam undang-undang. “Dengan adanya perda ini diharapkan dapat mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah. Dan dengan adanya perda ini maka akan menjadi pedoman yang memiliki legalitas yang kuat dalam pelaksanaannya,” ujar Bambang. (imron/joe)