Harianpilar.com, Lampung Tengah – Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung membongkar praktek pemalsuan notice pajak dan penggelapan uang wajib pajak untuk proses BBN 1 dan mutasi kendaraan keluar daerah di Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah, yang diduga dilakukan sejak Januari 2015 lalu.
Kerugian para wajib pajak ditaksir mencapai Rp1 miliar dari 29 kendaraan bermotor jenis mobil itu melibatkan PHL Samsat Way Kanan, PHL Ditlantas Polda Lampung, karyawan Bank Lampung, Lampung Tengah, oknum PNS Bagian Keuangan Kabupaten Mesuji, dan diduga melibatkan oknum Samsat Rajabasa, berpangkat aiptu.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung AKBP Ruli Andi Yunianto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Samsat Way Kanan kehilangan notice pajak sebanyak 2.000 lembar pada 23 Januari 2015 lalu. Saat itu, plafon ruang server Samsat Waykanan dijebol pencuri. “Berdasar pada laporan itu kami melakukan penyelidikan, ternyata sebagian notice pajak itu telah beredar di Lampung Tengah untuk mobil BBN 1 (kendaraan baru),” kata Ruli kepada Wartawan, di Bandarlampung, seperti dikutif lampungpost.co, kemarin.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih dalam, ditemukan seorang warga melaporkan menjadi korban pemalsuan notice pajak, yang seharusnya untuk Samsat Way Kanan digunakan di Samsat Lampung Tengah. “Setelah dicek, periksa saksi, dia sudah bayar pajak ternyata notice pajaknya palsu. Kertasnya asli, tapi ketikannya palsu,” ungkap Ruli.
Korban Suprawito, yang membayar pajak Toyota Avanza BE-2971-GM. Notice pajak No. 1023452. Ternyata notice tersebut salah satu yang hilang di Way Kanan. “Penyelidikan yang kami lakukan menemukan titik terang, kami memeriksa saksi-saksi. Dari kesaksian itu muncul modus operandi pelaku, yakni para tersangka melakukan pemalsuan notice pajak dan penggelapan wajib pajak untuk BBN 1 dan mutasi kendaraan keluar daerah di Samsat Gunungsugih, Lampung Tengah,” katanya.
Setelah diperiksa, notice pajak palsu dan STNK milik Suprawito dikeluarkan PT Tunas Redial, Tbk yang menjual kendaraan tersebut, dan PT Tunas Redial Tbk mendapatkan dari Biro Jasa Princes, Lampung Tengah. “Nah biro jasa ini meminta pihak ketiga menjalankan berkasnya, yakni tersangka HA,” terang Ruli.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya petugas membekuk kelompok mafia pajak yang berjumah delapan orang ini. Mereka, yakni HA, petugas biro jasa Lampung Tengah; WA alias RA, oknum Ditlantas Polda Lampung; KI, oknum PNS Bagian Keuangan Kabupaten Mesuji; AR, anak buah HA di biro jasa Lampung Tengah; MI, calo; FE, wiraswasta; JR, pegawai Bank Lampung di Lampung Tengah; MS, yang pertama kali menerima notice dari tersangka AN (DPO), PHL Samsat Way Kanan yang diduga mencuri di Samsat Way Kanan. “Para tersangka mendapat notice pajak beli dari tersangka AN (DPO), yang diduga mencuri di Samsat Way Kanan. Tersangka menjual dengan harga mulai Rp300 sampai Rp700 per lembar,” ujar Ruli.
Berdasar pada hasil pemeriksaan petugas, lanjut Ruli, tersangka HA juga bekerja sama dengan oknum di Samsat Rajabasa. Namun hal itu, kata Ruli, masih dalam penyelidikan. Selain kelompok ini, kata Ruli, masih ada dua kelompok lagi yang belum terungkap. “Berdasar pada pengakuan para tersangka kelompok yang tertangkap ini, otaknya tersangka HA,” ungkapnya.
Satu tersangka berinisial MS ditahan di Mapolres Way Kanan, sedangkan 7 lainnya di Mapolda Lampung, yakni HA, WA, KI, AR, MI, FE, dan JR. (nt/lp/joe)