Harianpilar.com, Tulangbawang Barat – Terbongkarnya dugaan praktik pemecahan sejumlah paket proyek Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubarat) tahun 2014 yang terindikasi untuk menghindari tender, mengindikasikan adanya kejahatan anggaran. Sebab, hal itu diduga kuat direncanakan dan melibatkan banyak pihak. Benarkah?
Modus pemecahan paket merupakan cara paling sering dilakukan pengelola anggaran untuk menghindari tender. Sebab, dengan tidak melalui tender, penentuan rekanan dilakukan secara langsung.
Indikasi praktik pemecahan paket proyek di DPRD Tubarat sangat terlihat mulai dari kegiatan pengadaan peralatan gedung kantor, berupa belanja modal pengadaan Almari yang dipecah menjadi beberapa paket, yakni belanja modal pengadaan Almari dengan volume 2 senilai Rp30 juta, pengadaan Almari dengan volume 2 senilai Rp15 juta, pengadaan Almari dengan volume 8 senilai Rp40 juta, pengadaan Almari dengan volume 1 senilai Rp40 juta, dan pengadaan Almari dengan volume 1 senilai Rp15 juta.
Dugaan pemecahan paket proyek ini juga terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan gedung Kantor berupa pengadaan AC. Kegiatan ini dipecah menjadi beberapa beberapa paket proyek yakni pengadaan AC dengan volume 4 senilai Rp20 juta, pengadaan AC Standing Flour dengan volume 4 senilai Rp184 juta, pengadaan AC Seplit senilai Rp124 juta.
Kondisi serupa juga terjadi pada kegiatan pengadaan peralatan Gedung kantor berupa pengadaan kursi tamu. Proyek ini juga dipecah menjadi beberapa paket, yakni pengadaan belanja modal pengadaan kursi tamu lantai 3 dengan volume 180 senilai Rp195 juta, dan pengadaan kursi tamu dengan volume 70 senilai Rp199 juta.
Indikasi penyimpangan juga diduga kuat terjadi pada pengadaan scener persidangan, handy Toulky persidangan, kulkas umum, kursi tamu persidangan, UPS umum, serta pengadaan peralatan gedung kantor lainnya yakni pengadaan Kamera Persidangan.
“Terbongkarnya masalah ini membuka mata banyak pihak, selama ini jarang yang memperhatikan masalah pemecahan paket proyek itu berpotensi terjadi KKN,” ujar Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan HAM (SIIK-HAM), Handri Martadinyata.SH, saat dimintai tanggapannya, Senin (14/9).
Apa lagi, lanjutnya, seperti yang terjadi di Sekretariat DPRD Tubarat, mustahil rasanya jika itu disebabkan faktor kelalaian, karena masalah itu terjadi di lebih dari satu kegiatan. Sehingga, kuat dugaan itu di sengaja atau di rencanakan.
Disisi lain, jika melihat persoalan yang muncul itu, kecil kemungkinan juga jika hanya dilakukan satu orang. Sebab, hal itu membutuhkan kebijakan untuk memecah atau menyatukan suatu paket proyek.
“Kalau terbukti dugaan pemecahan paket proyek itu disengaja dan melibatkan banyak pihak, maka itu bentuk kejahatan anggaran. Karena itu, Kejaksaan harus mengusut tuntas masalah ini,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Tubarat Mulkan Hamid dan Ketua DPRD Tubarat Busroni belum bisa dikonfirmasi terkait masalah ini. Keduanya tidak berada di tempat saat hendak dikonfirmasi dikantornya.Begitu juga saat dihubungi melalui ponsel, nomor ponsel keduanya tidak aktif.
Sementara, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD Tubarat, Ahmadi, mengaku belum terlalu mengetahui duduk persoalnya.”Hari ini IKemarin) kebetulan saya izin tidak masuk, besok (Hari ini) nanti kita komunikasikan dan saya beri info lebih lanjut,” ungkapnya.
Sebelumnya, Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, menilai tindakan pemecahan paket proyek dengan tujuan menghindari tender merupakan pelanggaran terhadap perpres tentang pengadaan barang dan jasa.
“Dalam Pepres 54 yang telah diubah menjadi Perpres 70 tahun 2012, pada pasal 24 ayat 3 disebutkan bahwa Menggabungkan atau Memecah paket pekerjaan bisa memicu praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN),” cetus Apriza.
Menurutnya, dalam perpers tersebut memang dijelaskan bahwa Pemecahan atau penggabungan paket bisa dilakukan dengan pertimbangan yang jelas dan sesuai dengan prinsip pengadaan yang efektif dan efisien, pemecahan paket dapat dilakukan karena perbedaan target penyedia, perbedaan lokasi penerima/pengguna barang yang cukup signifikan, atau perbedaan waktu pemakaian dari barang dan jasa tersebut.
“Kalau saya lihat, paket proyek di Sekretariat DPRD Tubarat itu kan satu kegiatan, lokasi juga sama, waktu juga sama, dan pelaksana juga sama. Terus kenapa dipecah? Ini patut diduga sengaja dilakukan untuk menghindari tender dan menguntungkan pihak-pihak terkait, karena bisa dilihat pemecahan-pemecahan itu membuat nilai paket bersifat Penunjukan Langsung (PL),” terangnya.
Dalam Perpres tersebut pada Huruf (c), jelasnya, ditegas tindakan memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket dengan maksud menghindari pelelangan merupakan tindakan yang bisa dipidana.
Dari seluruh kegiatan pengadaan di Sekretariat DPRD Tubarat tersebut, terangnya, tidak ada alasan kuat untuk memecah-mecah paket proyek. Sebab lokasi, pengguna barang, dan waktu tidak ada perbedaan yang signifikan.
Jika Sekretariat DPRD Tubarat merasa pemecahan paket-paket proyek itu merupakan tidakan yang sudah benar, maka harus berani menunjukkan Kwitansi, Surat Perintah Kerja, Kontrak Pengadaan Barang/Jasa, Daftar Barang, BKP, serta dokumen terkait lainnya.”Buka dokumen-dokumen itu. Itu bukan dokumen rahasia sebaliknya dokumen publik. Sehingga bisa diketahui secara jelas siapa yang paling bertanggung jawab,” pungkasnya. (Epriwan/Juanda)








