oleh

Telat Salurkan Dana Desa, Kepala Daerah Bisa Disanksi

Harianpilar.com, Bandarlampung – Data Kementerian Keuangan RI hingga saat ini diketahui sebanyak Rp16 triliun atau 80 persen dari Rp20,7 triliun dana desa yang dialokasikan dalam APBN 2015, telah disalurkan dari pusat kepada pemerintah kabupaten/kota se Indonesia.

Namun sungguh disayangkan, dana yang diperuntukkan bagi pembangunan desa itu 60 persennya masih mengendap di rekening kabupaten/kota, belum tersalurkan ke desa-desa.

“Untuk kesekian kalinya saya ingatkan soal dana desa ini, kepada teman-teman bupati/walikota yang belum menyalurkan dana desa agar segera merealisasikan, karena bagi pemerintah daerah yang melewati batas waktu penyaluran dana desa tanpa alasan yang dapat dipertanggung jawabkan, akan ada sanksi seperti penundaan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil daerah” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) Marwan Jafar, di Jakarta, Minggu (5/9/2015), seperti dilansir Berita Satu.com.

Ditambahkannya, para kepala daerah harus mencermati Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari APBN, Pasal 16, menerangkan bahwa bagi bupati/walikota tidak menyalurkan Dana Desa sesuai dengan ketentuan (dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterima di kas Daerah, dapat dilakukan penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasilyang menjadi hak kabupaten/kota yang bersangkutan.

Mantan Ketua Fraksi PKB DPR ini mengingatkan bahwa dana desa merupakan amanah UU Desa 6/2014 untuk mendukung terwujudnya tujuan pembangunan desa yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

“Semua pihak harus memahami bahwa dana desa sangat penting artinya bagi kemajuan desa, jika terlambat maka akan menghambat pembangunan desa,” jelas Marwan.

Untuk itu tokoh asal Pati ini menghimbau para Kepala Desa (Kades) agar jangan hanya pasif menunggu saja tapi bersikap menjemput bola dengan proaktif mendatangi dan mengurus langsung sampai dana desa diterima oleh desa sesuai alokasi yang telah ditentukan.

“Saya ingin dana desa desa segera diterima desa, segera manfaatkan dana desa untuk membangun infrastruktur desa, seperti jalan desa, irigasi desa, ini semua sangat vital bagi kemajuan pertanian dan usaha desa lainnya” imbuh Marwan.

Ia mengingatkan, masalah infrastruktur desa ini sangat mendesak, kondisinya memang banyak jalan desa yang rusak parah yang harus segera diperbaiki agar sarana transportasi desa berjalan lancar, ekonomi desa berjalan baik, perdagangan antar desa berjalan lancar, masyarakat bisa menjual hasil kebun atau ternak atau ikannya ke kota.

Dijelaskannya, potensi desa yang berbasis sumberdaya alam, seperti sumber mata air yang bisa dikembangkan menjadi usaha air bersih yang selain bisa memberikan pelayanan sosial untuk memenuhi kebutuhan air bersih warga desa, juga bisa dikelola sebagai bisnis air bersih yang memberikan keuntungan komersial bagi desa.

Desa-desa yang memiliki kekayaan alam yang indah, sangat potensial dikembangkan menjadi desa wisata. Demikian pula desa-desa yang memiliki keahlian atau kreatifitas tertentu seperti ukir, batik, tenun, bordir, juga bisa dikembangkan menjadi produk kreatif yang unik dan bernilai jual tinggi. (Juanda)