Harianpilar.com, Lampung Selatan – Kasus dugaan pungli pembuatan sertifikat tanah (Prona) tahun 2014-2015 di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kalianda dalam waktu dekat ini akan memanggil pihak-pihak terkait di antaranya, Konsorsium Freedom, Kordinator Kecamatan (Korcam) dan Kepala Desa (Kades).
“Yang jelas dalam kasus prona di Lamsel ini tetap akan kita lanjutkan. Kami juga dalam Minggu-Minggu ini akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait yakni pihak Konsorsium Freedom, Kordinator Kecamatan (Korcam) dan Kepala Desa (Kades),” tegas Kasi Intelijen Kejari Kalianda, Angga Dhielayaksa, SH mendampingi Kepala Kejari Kalianda, Yeni Trimulyani, SH. M.Hum saat ditemui diruang kejanya, Senin (7/9/2015).
Angga juga menjelaskan, terlambatnya proses pengungkapan kasus Prona ini dikarenakan pihaknya baru menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Kalianda menggantikan Anton Nur Ali (Kasi Intel yang lama).
Namun kata dia, berkas kasus dugaan pungli Prona yang ada telah dipelajari, selanjutnya akan segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak terkait.
“Bukan karena itu, kasus inikan transisi, dari Kasi Intel yang lama (Anton Nur Ali) ke Saya (Kasi Intel baru), maka kasusnya terlambat. Akan tetapi berkas sudah saya pelajari dan yang jelas terhadap kasus prona di Lamsel ini masih akan tetap berlanjut,” jelasnya.
Sementara itu, menanggapi isu terlambatnya pengungkapan kasus dugaan pungli Prona ini, pihak Kejari Kalianda menegaskan bahwa kasus tersebut tetap akan diproses dan dilanjutkan.
“Karena beredar yang tidak enak, seolah-olah pihak Kejari Kalianda lambat, namun karena keterbatasan SDM dan banyaknya kegiatan kantor yang harus diselesaikan membuat kasus tersebut tertunda, pada dasarnya akan tetap kita lanjuti,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah Kepala Desa (Kades) pemohon pembuat sertifikat tanah di Enam Kecamatan diantaranya Kecamatan, Katibung, Candipuro, Way Sulan, Rajabasan Way Panji dan Kecamatan Sragi. Serta sejumlah kelompok masyarakat (pokmas) dimasing-masing desa tersebut.
Untuk diketahui, Program Nasional Agraria (Prona) tahun 2014/2015, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) melalui Badan Petanahan Nasional (BPN) setempat rencananya akan mendapatkan sebanyak 6000 bidang sertifikat, dimana Prona ini telah dibiayai oleh Pemerintah Pusat melalui APBN, jadi secara tidak langsung prona ini gratis. Untuk di Lamsel jumlah Desa yang akan mendapatkan sebanyak 29 Desa yang tersebar di enam Kecamatan diantaranya yakni Kecamatan Katibung 5 Desa, Kecamatan Candipuro 9 Desa, Kecamatan Way Sulan 1 Desa, Kecamatan Rajabasa 8 Desa, Kecamatan Sragi 3 Desa, Kecamatan Way Panji 3 Desa, jadi totoal 29 Desa. (Saipul/Juanda)
Komentar