Harianpilar.com, Bandarlampung – Terkuaknya masalah dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) hingga dana hibah dan bantuan sosial (Bansos) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan mengagetkan banyak pihak. Masalah-masalah itu dinilai menjadi ‘catatan buruk’ kepemimpinan Bustami Zainudin sebagai bupati Waykanan lima tahun terakhir.
Pemkab Waykanan selama ini dinilai belum sepenuhnya menerapkan prinsif-prinsif transparansi. Sehingga, sangat wajar jika kemudian muncul persoalan serius. “Ini sangat mengagetkan. Pemkab Waykanan yang selama ini jarang sekali menjadi sorotan publik, kini justru menyimpan banyak masalah,” ujar Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung,Juniardi, SIP. MH, saat dimintai tanggapnnya, Senin (7/9/2015).
Menurut Juniardi, berbagai persoalan itu, mulai dari BPRS hingga dana hibah dan bansos diakibatkan belum diterapkannya prinsif-prinsif transparansi publik oleh Pemkab Waykanan.”Transparansi itu kunci untuk mencegah korupsi. Kalau pengelolaan pemerintah tidak transparan maka rentan bermasalah,” tegasnya.
Persoalan-persoalan di Pemkab Waykanan yang disorot media saat ini, lanjutnya, jelas akan dijadikan indikator bagi masyarakat untuk menilai pemerintah.”Ini menjadi catatan negatif bagi kepemimpinan pak Bustami Zainudin selama lima tahun di Waykanan,” tandasnya.
Juniardi juga sepakat bahwa apa yang menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu bisa dijadikan petunjuk awal bagi penegak hukum, apa lagi jika rekomendasikan BPK tidak dijalankan.”Ya LHP BPK bisa dijadikan petunjuk awal bagi penegak hukum. Ini harus dijadikan pelejaran bagi semua pihak,” pungkasnya.
Sementara itu, Sekretaris DP2KAD Waykanan, Anakori, saat dikonfirmasi masalah dana bansos dan hibab yang diduga bermasalah enggan berkomentar banyak.”Sepengetahuan saya temuan BPK 2014 tidak ada masalah.Tapi untuk lebih jelasnya Kita tungga saja Kadis pak Yunada besok (hari ini,red). Beliau lagi dinas luar, tapi besok masuk,” ungkapnya.
Sementara, Mantan Bupati Waykanan, Bustami Zainudin, belum juga berhasil dikonfirmasi. Nomor ponselnya beberapakali dihubungi selalu dalam keadaan tidak aktif.
Diberitakan sebelumnya, Perealisasian miliaran anggaran bantuan sosial (Bansos) dan hibah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan tahun anggaran 2014 diduga kuat sarat masalah. Sebab, banyak penerima dana tersebut tidak mnyampaikan laporan pertanggung jawaban. Bahkan, juga ditemukan dana hibah vertikal Rp3,9 miliar yang juga bermasalah.
Pada tahun 2014, Pemkab Waykanan menganggarakan sedikitnya Rp12 Miliar untuk belanja hibah dan Rp7,5 Miliar untuk bansos. Dengan tingkat realisasi masing-masing 99,81 persen atau Rp11,9 Miliar dan 65,59 persen atau Rp4,9 Miliar.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penerima belanja hibab sebesar Rp100 juta dan basos Rp633 juta tidak menyampaikan laporan penggunaan dana. Untuk dana hibab Rp100 juta diserahkan kepada empat kelompok masyarakat penerima. Namun, hingga pemeriksaan BPK berakhir empat kelompok masyarakat itu tidak menyerahkan laporan penggunaan dana.
Begitu juga dana bansos sebesar Rp633 juta telah diserahkan kepada 140 kelompok masyarakat dan lembaga non pemerintah, dan sampai pemeriksaan berakhir juga tidak menyampaikan laporan penggunaan dana.
Akibat masalah itu, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19C/LHP/XVIII.BLP/04/2015 tertanggal 30 April 2015 menyatakan perealisasian dana hibah Rp100 juta dan bansos Rp633 juta itu tidak dapat di uji kebenaraan penggunaan anggarannya sesuai ketentuan.
Dalam LHP itu, BPK juga menemukan adanya dana hibah vertikal Rp3,9 miliar yang belum dilaporkan ke Kemneterian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dari total anggaran itu, sekitar Rp1,4 Miliar diterima oleh KPU Waykanan dan sekitar Rp146 juta di terima oleh Panwaslu Waykanan.
Hal itu menyebabkan terbukanya potensi penganggaran ganda dan pendapatan hibab tidak tercatat laporan keuangan lembaga vertikal. (Juanda/Anshori)