Harianpilar.com, Bandarlampung – Perealisasian miliaran anggaran bantuan sosial (Bansos) dan hibah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Waykanan tahun anggaran 2014 diduga kuat
sarat masalah. Sebab, banyak penerima dana tersebut tidak mnyampaikan laporan pertanggung jawaban. Bahkan, juga ditemukan dana hibah vertikal Rp. 3,9 miliar yang juga bermasalah.
Pada tahun 2014, Pemkab Waykanan menganggarakan sedikitnya Rp12 Miliar untuk belanja hibah dan Rp. 7,5 Miliar untuk bansos. Dengan tingkat realisasi masing-masing 99,81 persen atau Rp. 11,9 Miliar dan 65,59 persen atau Rp. 4,9 Miliar.
Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penerima belanja hibab sebesar Rp. 100 juta dan basos Rp. 633 juta tidak menyampaikan laporan penggunaan dana. Untuk dana hibab Rp. 100 juta diserahkan kepada empat kelompok masyarakat penerima. Namun, hingga pemeriksaan BPK berakhir empat kelompok masyarakat itu tidak menyerahkan laporan penggunaan dana.
Begitu juga dana bansos sebesar Rp. 633 juta telah diserahkan kepada 140 kelompok masyarakat dan lembaga non pemerintah, dan sampai pemeriksaan berakhir juga tidak menyampaikan laporan penggunaan dana.
Akibat masalah itu, BPK dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19C/LHP/XVIII.BLP/04/2015 tertanggal 30 April 2015 menyatakan perealisasian dana hibah Rp. 100 juta dan bansos Rp. 633 juta itu tidak dapat di uji kebenaraan penggunaan anggarannya sesuai ketentuan.
Dalam LHP itu, BPK juga menemukan adanya dana hibah vertikal Rp. 3,9 miliar yang belum dilaporkan ke Kemneterian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri. Dari total anggaran itu, sekitar Rp. 1,4 Miliar diterima oleh KPU Waykanan dan sekitar Rp. 146 juta di terima oleh Panwaslu Waykanan.
Hal itu menyebabkan terbukanya potensi penganggaran ganda dan pendapatan hibab tidak tercatat laporan keuangan lembaga vertikal.
Sementara, mantan Bupati Waykanan Bustami Zainuddin hingga berita ini diturunkan belum berhasil dimintai tanggapan. Begitu juga Kepala DP2KAD Waykanan juga belum berhasil dikonfirmasi. (Juanda)









