oleh

UMP Lampung Diproyeksi Naik 10 Persen

Harianpilar.com, Bandarlampung – Menyikapi lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar, yang dipastikan akan berdampak terhadap penghasilan tenaga kerja khususnya di Provinsi Lampung, Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnaker) Provinsi Lampung berencana akan menaikan upah bagi para buruh.

Kepala Disnaker Provinsi Lampung, Sumiati Somat menjelaskan, Upah Minimum Provinsi (UMP) yang saat sekarang masih berkisar Rp1.581.000,- rencananya tahun 2016 akan mengalami kenaikan. Hal ini sesuai kesepakatan/musyawarah dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Pengupahan Provinsi (DPP) Lampung.

“Ada kenaikan, namun kita masih akan survei terlebih dahulu, inikan demi kesejahteraan pekerja. Yang menjadi indikator nanti adalah, perekonomian selama ini, inflasi, dari dua indikator tersebut mungkin ada kenaikan, ya kita lihat saja nanti,” jelasnya, saat ditemui di Balai Keratun usai mengikuti pelantikan Pj Lampung Timur, Rabu (2/9/2015).

Meski demikian, Sumiarti mengaku belum bisa memastikan angka kenaikan UMP, namun yang pasti UMP setiap tahunnya akan naik.

” Ya, kalau penambahan pastinya ada ya setiap tahunnya, namun berapanya kita tunggu survei dan musyawarah dengan pihak terkait termasuk, Apindo, DPP, dan gubernur, yang jelas kemungkinan kenaikan UMP bisa sampai 10 persen,” terang mantan kepala Biro Mental Provinsi Lampung ini.

Supri, salah seorang pekerja di media massa menyambut baik rencana Pemprov untuk menaikan  UMP, mengingat kondisi saat ini nilai tukar rupiah terhadap dolar anjlok.

“Kondisi ini tentunya akan berpengaruh terhadap nilai beli kebutuhan masyarakat. Sudah saatnya Pemprov memikirkan kebutuhan rakyat kecil, yang lebih merasakan dampak terhadap krisis ini,” ungkap Supri. (Fitri/Juanda)