Harianpilar.com, Tanggamus – Praktik judi toto gelap (togel) via layanan pesan singkat telepon seluler (ponsel) ternyata masih saja ada di Kabupaten Tanggamus. Terbukti, Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Tanggamus berhasil menangkap dua tersangka pelaku judi togel yang omzetnya mencapai Rp1 juta dalam sehari.
Kapolres Tanggamus AKBP Dedi Supriyadi, melalui Kasatreskrim AKP Samsuri mengatakan, awalnya polisi menangkap seorang tersangka berinisial Her (49), yang diamankan di kediamannya, Blok 1 Pekon Banjarmanis, Kecamatan Gisting, Senin (24/8/2015) sekitar pukul 21.00 malam lalu. Dari tangan Her, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 unit ponsel. ”Dari data SMS di dalam ketiga ponsel tersangka menjadi bukti kuat, bahwa dia adalah pemain judi togel. Dari keterangan Her, petugas menembang pada satu nama berinisial Bas. Keesokan harinya, kami langsung bergerak untuk memburu Bas,” kata Samsuri, di ruang kerjanya, Jumat, (27/8/2015) lalu.
Polisi memburu Bas di rumahnya, di Pekon Umbulbuah, Kecamatan Kotaagung Timur. Bas ditangkap Selasa (25/8/2015) siang tanpa perlawanan. Dari tangan tersangka kedua, petugas berhasil mengamankan 2 unit ponsel yang juga menjadi alat untuk judi togel. ”Cara kerjanya, mereka melayani konsumen melalui SMS dari satu ponsel ke ponsel lainnya. Penangkapan ini berdasarkan penyelidikan anggota di lapangan. Dalam satu hari, omzet mereka minimal Rp1 juta. Sementara ini keterangan dari para tersangka, mereka adalah pemain tunggal. Namun kami tidak serta-merta percaya,” tegas kasatreskrim.
Guna mendapatkan keterangan lebih dalam lagi, polisi akan secepatnya menghadirkan kaki-kaki (pengecer). Kehadiran mereka adalah untuk mengkonfrontir keterangan dari para tersangka yang sudah lebih dulu ditangkap. Menurut Samsuri, para pengecer punya peranan sendiri. Mereka menjual dua angka seharga Rp5.000/lembar.
Aksi yang dilakukan Her dan Bas bisa dibilang cukup cerdik dan matang. Mereka sengaja memanfaatkan layanan SMS ponsel. Dengan tujuan bisa mengelabui polisi, sehingga tidak bisa tertangkap tangan. Dari keterangan Bas dan Her, mereka melakoni bisnis terlarang ini sudah selama enam bulan.” Barang bukti (BB) yang berhasil kami sita dari dua tersangka, antara lain 4 unit ponsel Nokia, 1 unit ponsel Samsung, uang tunai hasil transaksi sebesar Rp161 ribu. Hanya sedikit, karena masih banyak kaki (pengecer) yang belum setor ke mereka. Sekali lagi kami tekankan untuk judi jenis apapun itu, akan kami berantas,” tutur Samsuri.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Bas dan Her terancam dikenai Pasal 303 KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. Samsuri beserta jajarannya berjanji, akan tetap melakukan pengembangan lagi, untuk mengungkap jaringan yang lebih besar. (Imron/*)