oleh

Perda Miras Mesuji Baru Dalam Rancangan

Harianpilar.com, Mesuji – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol. PP) Mesuji belum dapat bekerja maksimal dalam menangani peredaran minuman keras (Miras) di wilayah Kabupaten Mesuji. Pasalnya, belum ada peraturan daerah tentang peredaran minuman keras. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Mesuji belum merancang peraturan daerah tersebut.

Kasat Pol.PP Mesuji Pulungan mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum dapat bebuat banyak terlebih untuk melakukan razia tentang miras ditenggah-tenggah masyarakat. Pol.PP saat ini hanya bisa mensosialisasikan saja. Sementara untuk bertindak masih terkendala karena perda belum ada. “Sampai saat ini Perda tentang miras belum ada sehingga untuk melakukan razia sesuai tugas fokok kita tidak dapat bergerak hanya bisa melakukan sosialisasi semata,” jelas Pulungan.

Dikatakan Pulungan, pihaknya akan segera membuat rancangan perda tentang miras sehingga dapat diajukan ke DPRD Mesuji. “Saat ini kita tenggah merancang perda tersebut sehingga kedepan peredaran miras dimesuji dapat ditekankan. Namun, tanpa adanya dukungan DPRD Mesuji maka perda ini tidak akan terwujud. Kita harapkan masyarakat tidak memperjual belikan miras sehingga kabupaten mesuji bebas dari peredaran narkoba,” tukasnya. (Sandri/joe)