Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah tengah menggodok peraturan untuk menindak gubernur, bupati dan wali kota yang meninggalkan daerahnya tanpa izin. Nantinya, kepala daerah bisa dikenai sanksi hingga dipecat dari jabatannya.
“Misalnya kepala daerah meninggalkan daerahnya dalam waktu seminggu tanpa laporan, kecuali sakit dan harus dirawat di luar, itu bisa diberhentinkan,” kata Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan, Eko Sulistyo, di Jakarta, Minggu (23/8/2015).
Hal tersebut disampaikan Eko menanggapi Gubernur Papua Lukas Enembe yang sempat absen mendampingi Presiden Jokowi yang berkunjung kesana. Namun, Eko menegaskan, peraturan ini bukan hanya ditujukan bagi kepala daerah di Papua saja. “Ini untuk kepala daerah yang ada di seluruh Indonesia,” ucapnya.
Menurut Eko, kehadiran kepala daerah di tengah-tengah masyarakat merupakan hal yang sangat penting. Belum lagi, ada juga sejumlah dokumen penting yang hanya bisa ditandatangani oleh kepala daerah. “Kepala Kantor Staf Kepresidenan atau Menkopolhukam (Luhut Pandjaitan) saat ini sudah memerintahkan kita untuk mengkaji masalah itu. Mungkin nanti implementasinya yang lebih banyak berperan pasti Depdagri karena di sana memang ada kewenangan pembinaan dan pengawasan kepala-kepala daerah,” ucap Eko. (Red/nt/Juanda)