Harianpilar.com, Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat menyadari potensi bertambahnya daerah yang ditunda pemilihan kepala daerahnya akibat hanya memiliki satu tunggal. Namun Dewan Perwakilan Rakyat tak bisa berbuat banyak untuk mengantisipasi penundaan tersebut.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan ada dua opsi yang mungkin untuk daerah dengan calon tunggal: menunda pilkada hingga 2017 atau Presiden Joko Widodo menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Sedangkan opsi merevisi Undang-Undang Pilkada tak mungkin dilakukan akibat waktu yang sempit dan hasil revisi yang tidak berlaku surut. “Kalaupun revisi terbatas, itu untuk mengantisipasi calon tunggal dalam pilkada 2017,” ucap Taufik di Kompleks Parlemen, Senayan, Kamis, 20 Agustus 2015.
Hingga saat ini, Komisi Pemilihan Umum sedang memverifikasi berkas calon kepala daerah. Tercatat, ada 80 daerah dengan dua calon yang mendaftar. Artinya, 80 daerah itu terancam mengalami penundaan pilkada jika hanya satu pasangan calon yang lolos verifikasi.
Karena itu, ujar Taufik, opsi penerbitan perpu bakal dibahas pada detik-detik terakhir pengumuman penetapan pasangan calon, yaitu 24 Agustus 2015. “Pasti ada rapat konsultasi antara pemerintah, KPU, dan DPR untuk mengambil langkah terakhir seperti apa. Mudah-mudahan ketemu solusi yang lebih baik nanti,” tuturnya. (Tm/nt/joe)









