Harianpilar.com, Bandarlampung – Tahapan penerimaan sumbangan ke rekening khusus dana kampanye masing-masing pasangan calon kepala daerah di delapan kabupaten/kota sedang berjalan. Publik berhak mengetahui perkembangan jumlah dana kampanye yang terkumpul di rekening masing-masing pasangan calon.
Komisioner KPU Lampung Tio Aliansyah mengatakan berdasarkan PKPU No 8 Tahun 2015 mengatur kewajiban pasangan calon untuk menyampaikan tiga jenis laporan kepada KPU sesuai dengan waktu yang ditentukan. Setelah bakal pasangan calon ditetapkan sebagai pasangan calon (paslon) pada tanggal 24 Agustus 2015. Maka pada 26 Agustus 2015 selambat-lambatnya 18.00, pasangan calon harus mengumpulkan laporan awal dana kampanye,” kata Tio, kepada wartawan di Bandarlampung.
Laporan kedua yang harus disampaikan yakni Laporan Penerimaan Sumber Dana Kampanye (LPSDK) dilaporkan pada 16 Oktober 2015 dan yang terakhir Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) selambat lambatnya diserahkan ke KPU pada 6 Desember 2015. Jika terlambat atau tidak melaporkan dana kampanye sesuai dengan waktu yang ditentukan, sanksi tegas akan diterima balonkada.
“Nanti KPU bisa membatalkan pencalonan tapi sebelum dibatalkan KPU mengkonfirmasi terlebih dahulu, selanjutnya diplenokan oleh KPU hasil klarifikasi itu. Tanpa rekomendasi Panwaslu, KPU bisa membatalkan pencalonan. Kesimpulannya pasangan calon harus tertib melakukan penyampaian laporan,” kata Tio.
Tio menegaskan prinsip dalam pelaporan dana kampanye ini legal, akuntabel, dan transparan. “Ketiga prinsip ini wajib. Dari sisi transparan inilah dasarnya, maka paslon boleh menyampaikan atau menginformasikan perkembangan dana kampanye kepada publik melalui akun rasmi yang telah didaftarkan,” pungkasnya.
Anggota Bawaslu, Ali Sidik menambahkan pasangan calon yang melakukan penyampaian perkembangan dana kampanye yang ada di rekening khusus justru sangat bagus. “Jika mereka melakukan penyampaian perkembangan jumlah rekening dana kampanye secara real time menurut saya hal yang bagus, itu adalah hal positif meskipun tidak ada regulasi yang mengatur,” tukasnya. Akun yang terdaftar ke KPU bisa menjadi media penyampaian perkembangan.
“Memang tidak diatur secara detil terkait penyampaian atau update rekening dana kampanye ke pada publik, tidak diwajibkan untuk melaporkan secara real time,” ucapnya.
Sementara pengamat Politik Unila, Roby Cahyadi mengatakan memang sudah keharusan transparansi dan akuntabilitas yang dilakukan pasangan calon. “Itu bagus, berarti transparansinya sudah baik, mau berbuat inisiatif yang baik, tapi memang harus transparan dan akuntabel. Mereka bisa mempublikasi kepada media cetak, elektronik dan media sosial yang resmi didaftarkan ke KPU,” katanya. (Lp/red/joe)