Harianpilar.com, Tulangbawang – Kejaksaan Negri (Kejari) Menggala mengelar sosialisasi Hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kelurahan Menggala Kota, Kecamatan Menggala, Tulangbawang (Tuba), Rabu (19/8/2015). Kegiatan ini terkait tindak pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme sebagai bentuk penguat jaringan masyarakat anti korupsi, kolusi dan nepotisme di wilayah hukum Kejari Menggala.
Hadir dalam sosialisi tersebut antaranya Kasi Inteljen Adi Mul Iawan SH.MH Tri Kusama Ambar Wati Lurah Menggala Kota Handoko SE.MM, Babinsar Widoyo Kodim 0426, aparatur kampung dan elemen masyarakat lainnya.
Dikatakan Adi Mulawan, sosialisasi kali ini membahas tentang tindak pidana korupsi , agar para Pengawai Negeri Sipil (PNS) tidak melakukan hal-hal yang bodoh untuk memperkaya diri sendiri dengan singkat.
“Bukan hanya PNS saja tetapi kepala kampung dan perangkat kampung lainnya harus paham dan sadar hukum serta memahami Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan Atas Undang – undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sosialisasi yang kita lakukan untuk penguat jaringan anti kurupsi kolusi dan nepotisme di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Menggala.
“Sepanjang 2015 ini sudah beberapa perkara korupsi yang sudah kita tangani Lanjut Adi Dalam tahap penyelindikan dan penuntutan mekanismenya ada pada tindak pidana kusus yang ditangani oleh kasi Pidsus namun ada satu yang telah naik dari tahap penyedikan yakni pekara prona adanya pemungutan oleh berinisial R S , target kedepan ini mungkin ada dua perkara korupsi yang akan naiktingkatan dari tahap penyidikan,” tutupnya. (Merizal/JJ)