oleh

Kajati Lampung ‘Setengah Hati’ Usut Proyek Bandara Radin Inten II

Harianpilar.com, Bandarlampung – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Suyadi terkesan ‘setengah hati’ dalam mengusut dugaan penyimpangan sejumlah proyek milik Bandara Raden Intan II. Pasalnya, hingga saat ini Suyadi belum memberikan petunjuk apapun terhadap bawahannya untuk menuntaskan kasus tersebut.

Padahal, sebelumnya Suyadi mengklaim sudah memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang terkait dengan proyek-proyek itu.

“Sampai saat ini Kepala Kejati belum memberikan instruksi apapun untuk menyelesaikan masalah proyek Bandara Raden intan II itu,” ujar Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung, Yadi Rahmat, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2015).

Menurut Yadi, sampai saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk dari pimpinannya. Disinggung sejauh mana proses penyelidikan yang sudah di dilakukan Kejati, Yadi enggan untuk menjelaskannya.

Pernyataan Kasipenkum Kejati Lampung ini berbanding terbalik dengan pernyataan Kajati Lampung Suyadi sebelumnya yang menyatakan mulai mengusut dan memeriksa sejumlah oknum yang terlibat dalam pelaksanaan proyek-proyek Bandara itu.

Kejati Lampung sudah memeriksa oknum konsultan pengawas dan panitia penyelenggara pekerjaan proyek kontruksi perluasan apron (70×80) Taxy Way dan pilet dengan Hotmix termasuk marking tahun 2014 yang diduga tidak sesuai dengan kontrak.

“Kita sudah mulai mendalami dan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa oknum tersebut. Tapi belum dapat kami paparkan secara rinci, nanti pada waktunya akan kami kasih tau,” ungkap Kajati Lampung, Suyadi, pada Harian Pilar, Selasa 4 Agustus lalu.

Suyadi berjanji akan selalu menampung saran dan informasi dari media massa. Saat ini, lanjutnya, Tim Kejati berupaya untuk mengusut tuntas masalah proyek-proyek Bandara itu.

“Tahapan demi tahapan terus kita jalankan.Nanti kita kasih tau hasilnya,” terang Suyadi.

Seperti diketahui, sejumlah proyek di Bandara Raden Intan II terindikasi sarat penyimpangan dan mengarah ke dugaan praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Proyek Bandara yang diduga kuat sarat penyimpangan itu dimulai dari proyek tahun 2014 yakni pembangunan rumah dinas Tipe 36. Proyek pembangunan 20 unit rumah dinas ini menelan anggaran hingga Rp3,2 Miliar yang dikerjakan PT. Bayang Bungo. Untuk membangunan rumah dinas ini setiap unitnya menghabiskan dana Rp160 juta. Namun kondisi rumah dinas itu secara kualitas justru sangat memprihatinkan.

“Kuat dugaan pembangunan rumah dinas itu terjadi mark-up. Sebab kondisi bangunnya tidak sesuai dengan besaran anggaran yang dihabiskan. Penggunaan matrial seperti semen dan pasir diduga tidak proposional atau takaranya diduga 1 : 7 yang semestinya 1 : 4,” tegas Koordinator Aliansu Masyarakat Peduli Demokrasi (AMPD), Saudi Romli, saat menggelar aksi massa di Tugu Adipura Bandarlampung,Senin (3/8/2015).

Selain proyek rumah dinas itu, lanjutnya, juga terdapat proyek lainnya di Bandara Raden Intan II bernilaimiliaran yang juga terindikasi sarat masalah. Yakni proyek lanjutan konstruksi perluasan apron (70×80) taxi way dan pilet dengan hotmix termasuk marking dengan anggaran Rp15,4 Miliar yang dikerjakan PT. Citra Perdana. Kemudian proyek lanjutan pembuatan jalan inpeksi dengan anggaran Rp3,9 Miliar.

“Untuk pengaspalan baik jalan inpeksi maupun apron di duga kuat tidak mengacu pada kontrak, serta adanya indikasi pengurangan volume penggunaan aspal. Bahkan setiap pelaksanaan kegiatan di Bandara tidak ada papan nama proyek. Hal ini saja sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Menurutnya, kinerja konsultan pengawas dan panitia proyek-proyek Bandara itu perlu di pertanyakan.” Mengapa masalah ini soal dibiarkan. Ada apa dengan panitianya?

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung harus mengusut masalah ini hingga tuntas. Dan kami akan terus mengawal dengan menggelar aksi secara periodik,” pungkasnya. Sementara itu, hingga berita ini diturunkan belum satu pun pejabat di Bandara Raden Intan II yang berhasil dikonfirmasi. (Fitri/Mico P)