Harianpilar.com, Bandarlampung – Ada kabar gembira, meskipun setiap tahun Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri mendapatkan gaji ke 13, Presiden Joko Widodo membuat kebijakan baru, bagi seluruh aparatur negara akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Besaran THR yang diberikan yaitu sebanyak satu bulan gaji pokok sesuai dengan golongan. Kebijakan itu akan diberlakukan mulai tahun depan.
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Jumat 14 Agustus 2015 lalu, mengatakan hal itu berdasarkan dokumen Nota Keuangan 2016. Dalam Nota Keungan yang baru saja dibacakan Jokowi, THR akan diberikan di luar gaji ke 13, dan akan rutin setiap tahunnya. “PNS akan mendapatkan THR. Ya, lebih cocok, lebih bagus buat PNS, yang penting take home pay naik,” ujar Bambang di gedung DPR RI.
Bambang menjelaskan, THR itu diberikan sebagai upaya pemerintah yang mempertahankan tingkat kesejahteraan aparatur Negara dan tetap dengan memperhatikan tingkat inflasi. Namun, karena akan diberikan THR, pemerintah tidak akan menaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun depan.
Dia mengaku optimistis, dengan adanya kebijakan ini para aparatur negara diharapkan dapat terus memacu produktivitas dan peningkatan layanan publik. “THR akan diberikan sebesar satu bulan gaji pokok. Gaji ke 13 tetap ada,” kata Bambang
Direktur Jenderal Anggaran dari Kementerian Keuangan, Askolani, mengatakan keputusan pemberian THR ini dilakukan untuk tetap mensejahterakan aparatur negara ditengah kondisi ekonomi yang sedang sulit saat ini. Namun, karena akan diberikan THR, pemerintah tidak akan menaikan gaji pokok aparatur negara pada tahun depan. Dengan demikian kondisi fiskal pemerintah tetap akan terjaga meskipun ada tunjangan baru yang diberikan. “Hal ini bertujuan untuk lebih efisien dan tidak ada risiko tidak dinanai,” kata Askolani. (Red/Juanda)









