Harianpilar.com, Bandarlampung – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia telah menyerahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.333/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan untuk Relokasi Pusat Pemerintahan Provinsi Lampung atas nama Pemprov Lampung di Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung sekuas 1.308 Hektar. Senin (17/8/2015) lalu.
Menteri LHK RI melalui Dirjen Planologi Prof. San Afri Awang menyerahkan secara langsung kepada Gubernur Lampung M.Ridho Ficardo. Dirjen Planologi didampingi oleh Staff Khusus Menteri LHK RI Bidang Badan Usaha Kehutanan Nuril Hakim Yohansyah. Dihadiri Wakil Gubernur Lampung Bachtiar Basri, Sekretaris Daerah Lampung Arinal Djunaidi dan seluruh unsur Forkopimda Provinsi Lampung, di Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur.
Prof. San Afri Awang mengatakan bahwa SK ini sudah melewati tahapan prosedural yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, proses pengkajian atas izin pengajuan penggunaan lahan kehutanan seluas 1.308 hektar ini cukup memakan waktu, namun kini telah secara resmi ijin penggunaan lahan diterima oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Prof. San Afri Awang juga menambahkan bahwa terdapat beberapa hal yang dapat menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Lampung yakni, kawasan hutan yang ada di Provinsi Lampung ini kiranya dapat dijaga serta dikembangkan, karena hutan merupakan sumber dari kecukupan air dan merupakan bagian penting dari sebuah ekosistem. “Kondisi ini tentunya perlu dukungan dan perhatian pemerintah daerah untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup yang ada. Sesuai dengan program Bapak Presiden Jokowi tentang Hutan Rakyat yang berada di wilayah Kabupaten di Provinsi Lampung sekiranya Gubernur dapat mendorong percepatan atas proses administrasinya.” Kata San Afri Awang.
Namun, Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung belum memiliki program untuk meneruskan pembangunan Kota baru hingga tahun yang akan dating. Saat ini Pemerintah Provinsi Lampung masih focus untuk mengamankan aset yang dilakukan khususnya lahan yang baru menjadi milik Pemprov yaitu Lahan seluas 1.530heaktar di Kampung/Desa Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Kepala Badan Perencanaan Pemba-ngunan Daerah (Bappeda) provinsi Lampung Taufik Hidayat mengatakan, bahwa Pemprov Lampung baru menerima izin pelepasan haknya dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Senin (17/08), yang menyerahkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor SK.333/Menlhk-Setjen/2015 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Produksi Tetap dalam rangka Tukar Menukar Kawasan Hutan. “Kita baru menerima izin pelepasan haknya, masalah kelanjutan pembangunan sampai saat ini kita belum mengagendakan kecuali untuk pengaman aset yang dilakukan oleh petugas pengaman,” jelas Taufik melalui pesan singkatnya, Senin (17/8/2015).
Dalam tanggapannya gubernur Lampung mengucapkan terima kasih setulus tulusnya kepada KemLHK atas ijin pelepasan lahan yang diberikan, ini merupakan sebuah kado bagi Pemerintah Provinsi Lampung karena bertepatan dengan peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70.
Proses pengajuan ijin sampai dengan terbitnya Surat Keputusan Pelepasan Lahan ini adalah sebuah pekerjaan rumah yang tertunda, namun alhamdulilah hari ini SK telah kita terima, ini merupakan hasil atas proses komunikasi dan silahturahmi Pemerintah Provinsi Lampung dengan Kementerian LJK, hal ini juga tidak telepas dari dukungan putra-putri terbaik Lampung yang saat ini duduk memangku jabatan di Kementrian LHK seperti Ibu Menteri Siti Nurbaya dan Bapak Dirjen Planologi San Afri Awang yang juga asli Lampung. ” Diharapkan kiranya hubungan koordinasi dan komunikasi yang sudah berjalan antara Kementrian LHK RI dengan Pemprov Lampung dapat dijaga dan ditingkatkan lagi, hal ini tentunya untuk percepatan pembangunan di Provinsi Lampung tercinta ini,” jelasnya. (Fitri/Juanda)









