Harianpilar.com, Bandarlampung – Kota Bandar Lampung Lampung kini tidak dibebani persoalan terminal Rajabasa. Pasalnya, pengelolaan terminal di Gerbang Sumatera itu kini pengelolaannya, diambil alih oleh Pusat.
Walikota Bandar Lampung Herman HN tidak mempersoalkan Aset terminal Rajabasa bakal diambil Kementriaan Perhubungan (Kemenhub). Dengan diambilnya aset, maka dana perawatan yang dikeluarkan pemkot dapat digunakan untuk pembangunan lain, “Tidak apa diambil selagi untuk kepentingan rakyat silakan saja, uang perawatan juga bisa digunakan untuk pembangun yang lain. Silakan saja,” kata Herman, kepada wartawan.
Sementara Kepala Dinas Perhubangan Kota Bandar Lampung Rifa’I mengatakan Dishub masih perlu mengkaji terlebih dahulu rencana ini. Menurut Rifa’i meski Pemerintah Pusat melalui Undang-Undang Pemerintah Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang salah satu butirnya adalah, pemerintah daerah harus mengembalikan pengelolaan terminal tipe A ke pemerintah pusat pada 2017.
“Namun belum ada Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tentang serah terimanya. Pengambilan itu tidak akan dilakukan secara serentak. Rencananya terminal tipe A itu saja baru akan mulai diperbaiki tahun 2016. Kami masi terus konsolidasi internal,” kata Rifa’i. (DJ/joe)