Harianpilar.com, Bandarlampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung diminta bisa mengurai dugaan penyimpangan sejumlah proyek Bandara Raden Intan II secara komprehensif, sehingga bisa terungkap semua pihak yang terlibat. Indikasi KKN berjamaah, benarkan?
Kuat dugaan dalam masalah proyek bandara ini melibatkan banyak pihak dan kecil kemungkinan hanya dilakukan satu orang saja.
“Di satu sisi kita harus apresiasi kinerja Kajati Lampung saat ini. Tapi di sisi lain, Kejati harus berani mengurai masalahnya secara menyeluruh, agar diketahui siapa saja yang terlibat,” ujar Koordinator Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), Apriza, saat dimintai tanggapannya, Rabu (5/8/2015).
Menurutnya, indikasi penyimpangaan dalam proyek bandara yang diusut Kejati Lampung itu kecil kemungkinan jika hanya melibatkan satu pihak. Sebab, terdapat banyak pihak yang terkait dalam proyek tersebut.
“Kan setiap proyek itu ada panitia, konsultan perencana dan pengawas, ada rekanan, ada tim PHO. Jika semuaa pihak ini menjalankan tugasnya dengan benar, maka tidak mungkin proyek itu bermasalah,” tegasnya.
Untuk itu, lanjutnya, perlu dilihat peran masing-masing pihak itu dalam menjalankan tanggung jawabnya.
“Kenapa PHO proyek itu diterima jika terindikasi bermasalah? Kemana konsultan pengawasnya kok bisa proyek itu bermasalah? rekanaan begitu juga. Pihak-pihak ini harus dilihat perannya,” tegasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya klik disini.