Harianpilar.com, Mesuji – Lelang Jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) dan Jabatan Eselon II dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji tunggu Peraturan Bupati (Perbub) dan Peraturan Pemerintah (PP). Hal itu juga sesuai petunjuk teknis yang diatur dalam Permenpan nomor 13 tahun 2014 tentang seleksi jabatan tertinggi.
Kepala Badan Diklat Daerah (BKDD) Mesuji Beddi, melalui Kabid Pengembangan dan Diklat Ardi Umum mengatakan, proses lelang jabatan sekda kabupaten mesuji hingga saat ini belum bisa dilakukan karena perbub masih digodok. Artinya proses lelang jabatan belum dapat dilakulan sebelum perbub rampung.
“Jabatan sekda saat sudah diisi oleh penjabat sesuai petunjuk UU 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Namun, untuk lelang jabatan masih menunggu Perbub yang hingga saat ini masih terus digodok. Meskipun ini juga sudah diatur didalam Permenpan nomor 13 tahun 2014 bahwa seleksi jabatan tinggi peratama wajib dilakukan seleksi jabatan terbuka bagi instansi pemerintah,”paparnya.
Selain jabatan Sekda, didalam Permenpan juga mengatur tentang lelang jabatan Eselon I, II, III dan IV tetapi, apakah Kabupaten Mesuji akan menerapkannya atau belum masih dalam proses pembahasan. Sedangkan untuk jabatan eselon kebawah belum ada petunjuk meskipun sesai uu ASN sudah diatur.
“Saat ini kita masih fokus menyusun drap atau perbub seleksi jabatan sekda dan ini dilakukan sejak masa pensiun sekda lama. Selain itu, kita juga telah menyusun seleksi terkait jabatan eselon II. Artinya, apabila perbub telah rampung maka lelang jabatan tertinggi akan segera dilaksanakan,”tegasnya.
Takhanya perbub Lanjut Ardi, selain terkendala perbub, untuk pelaksanaan lelang jabatan sekda dan eselon II kita juga terganjal terkait Anggaran sebab, didalam APBD Murni untuk lelang jabatan sekda tidak dianggarkan dan baru diplot didalam anggaran perubahan, apabila anggaran ini ada maka lelang bisa dilaksanakan.
“Untuk lelang kita telah siap mengelarnya, tetapi yang jelas kita masih memiliki dua kendala yakni Perbub dan anggaran tetapi bila dua aitem ini sudah disediakan maka pelaksanaan dapat dilaksanakan segera mungkin,”imbuhnya.
Tetapi, lanjut Ardi, apabila Perencanaan perbub selesai kita akan segera persiapkan pembentukan tim seleksi. Karena, tim ini harus melibatkan pihak luar dengan tujan agar benar-benar fair dan tidak ada rekayasa.
“Untuk Tim ini biasanya terdiri dari 5 sampai 9 orang dengan persen tasenya sesuai UU ASN yang sudah diatur. Untuk tim seleksi lelang jabatan sekda sepertinya kita mengunakan sebanyak 7 orang dengan tujuan untuk memudahkan koordinasi dan memudahkan memberikan masukan,”imbuhnya.
Sementara saat ditanya kapan target perbub rampung, dan kapan pelaksanaan lelang terbuka dengan tegas Ardi, mengatakan, Untuk target kita diawal tahun sudah terpilih karena prosesnya selama 2 bulan. “Target kita awal tahun sudah dipilih, tetapi kembali kedua poin tadi yakni perbub dan anggaran. Untuk peserta tentunya bisa diikuti dari mana saja karena ini dibuka secara umum, tetapi, ini hanya untuk level sekda sementara untuk eselon II itu cakupannya se-provinsi lampung sementara untuk eselon III itu cakupannya kabupaten mesuji,”tegasnya.
Namun, yang jelas, lanjut Ardi, untuk lelang jabatan eselon III, dan IV hingga saat ini belum bisa dilaksanakan selain belum diatur didalam PP atau peraturan menterinya maupun perbub, meskipun untuk jabatan eselon III dan 1V secara teknis sudah dijelaskan didalam UU ASN.
“Yang jelas, Tujuan lelang ini tentunya agar konpetisinya dapat dilakukan secara terbuka sesuai UU ASN nomor 5 tahun 2014 semagat repormasi birokrasi,”tukasnya. (Sandri/JJ)