Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Bina Marga Provinsi Lampung masih terus menyelesaikan perkara pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS), dengan kembali melakukan konsultasi publik pada masyarakat yang terkena dampak pembangunan JTTS Bakauheni-Terbanggi Besar-Desa Jati Agung Baru dan Desa Sinar Ogan Kecamatan Tanjungbintang, Kabupaten Lampung Selatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga Provinsi Lampung, Budhi Darmawan, mengatakan konsultasi publik kepada masyarakat dilakukan untuk bermusyawarah dengan masyarakat sekitar JTTS, dalam perjalanannya tidak ada kendala dan masyarakat menerima kedatangan Tim.
“Namun ada masyarakat yang kurang sepaham atau belum mengerti bagaimana prosedur yang diberikan pemerintah dalam hal pembebsan lahan milik mereka, dan masyarakat juga sebagian masih perlu diberikan pemahaman dengan jelas, tegas dan lugas sehingga mereka mau membeskan lahan milik mereka,” kata Budhi, saat ditemui di kantor gubernur Lampung, Rabu (29/7/2015).
Menurut Budhi, konsltasi publik ini berdasarkan sekedjul yang dibuat oleh Bina Marga. “Kita sekaligus melakukan pendataan warga atau Kartu Kelurga (KK) yang ada di desa Jati Agung Baru dan Desa Ogan, pendataan ini bertujuan untuk mengetahi berapa kepala keluarga yang tanahnya terkena dampak pembangunan JTTS,” terangnya.
Selain itu Pemprov berharap agar masyarakat tidak mempersulit program pemerintah pusat ini, apalagi ini bertujuan untuk kesejahtraan masyarakat dan khususnya mempercepat pembangunan Lampung, terutama dibidang transportasi dan ekonomi.
“Dengan adanya JTTS ini akan berdampak positif bagi pembangunan Lampung terutama kesejahtraan rakyat Lampung,” jelasnya. (Fitri/JJ)