oleh

Polda Pelajari Laporan Dugaan Kejahatan Jabatan Kejari Menggala

Harianpilar.com, BandarLampung – Laporan Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Lampung, terhadap tiga pejabat Kejari Menggala, Tulangbawang (Tuba) Kajari Harizjuhandi, Kasipidum Taufik Effendi dan JPU Andi Purnomo, atas tuduhan telah terjadinya Kejahatan Jabatan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Darmizi, direspon positif Polda Lampung. Bahkan Polda berjanji akan segera membentuk tim guna penyelidikan, setelah mempelajari laporan tersebut.

“Setelah jelas baru kita akan membentuk tim untuk melakukan penyelidikan. Selambat-lambatnya tim akan ditunjuk pada hari Kamis (30/7/2015) mendatang,” kata Dirkrimum Polda Lampung Kombes Pol. Purwocahyoko, saat dihubungi via telepon, Selasa (28/7/2015). Meski demikian, Dirkrimum mengaku belum menerima laporan dari Petugas penyidik, namun pihaknya akan tetap mempelajari laporan SIKK-HAM tersebut.

“Jika laporan itu telah saya terima, terlebih dulu akan saya pelajari, sebelum menentukan sikap,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, tiga pejabat Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala, Tulangbawang (Tuba) yakni Kajari Harizjuhandi, Kasipidum Taufik Effendi dan JPU Andi Purnomo, dilaporkan ke Polda Lampung dengan tuduhan telah melakukan Kejahatan Jabatan dengan tidak melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) atas perkara penganiayaan anak di bawah umur dengan terdakwa Darmizi (43) bin M Zen.

Usai melaporkan petinggi Kejari Menggala itu, Direktur Eksekutif Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas dan Hak Azazi Manusia (SIKK-HAM) Lampung Handri Martadinyata SH menjelaskan, jika ke tiga pejabat Kejari Menggala tersebut diduga telah  melakukan pembiaran dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa Darmizi, padahal putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang atas memori banding dan PN Menggala, terdakwa Darmizi dinyatakan bersalah telah melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur M Ridho Al Ghafari (15) dan divonis 10 bulan penjara.

Selanjutnya, Darmizi kembali dinyatakan bersalah oleh putusan PT NO:06/Pid/2015/PT dengan hukuman 10 bulan penjara.

“Putusan tersebut sudah Inkrah, dan tidak ada upaya hukum lain. Untuk itu, Polda harus melakukan pemeriksaan terhadap ketiga petinggi Kejari Menggala itu atas ketidak patuhan dan tidak menjalankan putusan PT tersebut,” kata Handri, usai melapor di Polda Lampung, Senin (27/7/2015) dengan Nomor STTPL 1776/VII/2015/Lpg/SPKT.

Dikatakan Handri, hingga kini terdakwa Darmizi masih melenggang bebas di tengah masyarakat.

“Secara tegas kami mengutuk dan menuntut tiga oknum Kejari Menggala tersebut, atas perbuatan mereka dengan sengaja melawan hukum dan mengangkangi Undang-Undang Republik Indonesia. Inikan jelas kesalahanya, terdakwa yang sudah jelas divonis bersalah tapi masih bebas berkeliaran tanpa ada tindakan dari Kejari Menggala,” tegas Handri.

Handri membeberkan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan tiga oknum pejabat Kejari Menggala ini di antaranya, melanggar UU Nomor 8 tahun 1981 KUHP pasal 14 huruf (j) yang menyatakan bahawa penuntut umum mempunyai wewenang melaksanakan penetapan hakim.

Kemudian, melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman sesuai pasal 36 ayat 1 yang menyatakan bahwa, pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh jaksa, pasal 41 menyatakan bahwa badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekusaan kehakiman meliputi kepolisian negara republik Indonesia dan badan-badan lain yang diatur dalam UU.

Selain itu juga melanggar UU Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman pasal 36 ayat 1 yang meyatakan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana dilakukan oleh Jaksa.

Dan melanggar UU nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, pasal 30, ayat 1 huruf (b) yang menyatakan bahwa, di bidang pidana Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

“Atas dasar itu, kami menemukan beberapa fakta-fakta atas perbuatan melawan hukum yang diancam pidana,” tetas Handri.

Ditambahkan Handri, sejumlah fakta hukum yang ditemukan di antaranya, Kejari Menggala tidak melaksanakan penetapan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap.

Selain itu, Jaksa tidak melaksanakan putusan pengadilan dalam perkara pidana dan Jaksa juga melawan perintah ketetapan pengadilan bersama-sama merencanakan membiarkan seorang terdakwa bebas dari hukuman atau tidak dilakukan penahanan.

“Polda harus mengungkap pelaku kasus kejahatan jabatan ini,” tegas Handri.

Untuk diketahui, terdakwa Darmizi dinyatakan bersalah atas putusan PN Menggala dan Pengadilan Tinggi Tanjungkarang melanggar pasal 80 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dalam perkara kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap anak di bawah umur M Ridho Al Ghafari (15) hingga Ridho mengalami cidera bahkan berpotensi merusak mental dan kejiwaan Ridho.

Terkait hal ini, pihak Kejari Menggala belum bisa dikonfirmasi. Bahkan ketika dihubungi via telepon, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Purnomo tidak aktif. (Putra/Juanda)