oleh

Kejari Pastikan Kasus Soal UTS Lampung Utara Berjalan

Harianpilar.com, Lampung Utara – Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) membantah atas dugaan telah mem-  ‘peti’eskan’ perkara ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di  Lampura, yang melibatkan Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani.

Terkait dalam hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari), Yusna Adia membantah jika perkara itu di ‘Peti’eskan’.

”Saya baru, belum mempelajari semua. Nantilah ya, Kasipidsus lagi keluar nanti saya kasih kabar lagi,” ujar Kajari Kotabumi Yusna Adia di halaman Kantor Kejari setempat, Selasa (28/7/2015).

Dijelaskannya, bahwa pihaknya tidak sembarangan dalam hal penanganan setiap perkara.

”Kalau cukup bukti kita tingkatkan kalau tidak sebaliknya. Kita tidak peti’eskan, tanpa dasar hukum yang tidak jelas, tidak mungkinlah,” jelasnya singkat.

Sekedar mengigatkan, Kejaksaan Negeri Kotabumi, Lampura tengah mempersiapkan proses penyelesaian laporan perkara dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di  Lampura, yang ditengarai alias dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani. Yang dilaporkan oleh beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lampura, dalam ekspose hasil pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) pihak Kejari selama ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Ardi Wibowo mengatakan bahwa proses Pulbaket telah dinyatakan selesai oleh pihaknya maka langkah selanjutnya adalah menggelar ekspose diiternal Kejari setempat.

”Sudah selesai semua tinggal proses penyelesaian laporan untuk pelaksanaan ekspose hasil Pulbaket selama ini,” ujar Ardi di ruang kerjanya.

Dijelaskannya, untuk hasil Pulbaket tersebut akan dijelaskan pada ekspose di Internal Kejari dengan melibatkan seluruh  Jaksa Kejari setempat.

”Hasilnya nanti, tunggu ekspose. Sabar dong kita tunggu ekspose, dari hasil ekspose internal Kejari itu akan diketahui layak atau tidaknya perkara tersebut diteruskan,” jelasnya singkat.

Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, Lampung Utara (Lampura) nampaknya serius dalam menindak lanjuti laporan dari beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait adanya  dugaan ‘bisnis’ pembuatan soal Ujian Tengah Semester (UTS) dan Ujian Akhir Semester (UAS) Sekolah Dasar di  Lampura, yang ditenggarai dimotori oleh Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, dimana keseriusan itu  dibuktikan telah dilakukannya  pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket), dengan telah memintai keterangan Ketua Forum UPTD Dinas Pendidikan setempat, Markani, beberapa orang Kepala Sekolah (Kepsek), pihak percetakan, dan yang terakhir Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik), Isa Sulharis.

Sekedar mengingatkan, Ketua Forum UPTD, Markani diduga telah melakukan pungutan dana sebesar Rp 11 ribu rupiah dari 65675 murid/dua semester dan 2 pra semester dengan alokasi dana Rp 2.889.700 ribu rupiah, dimana dana tersebut diambil dari dana bantuan oprasional sekolah (BOS), sedangkan pembuatan soal itu hanya menghabiskan dana Rp 3000 – Rp 5000/soal dan pelaksanaanya pun tidak melalui tender. (Iswan/Yoan/JJ)