Harianpilar.com, Lampung Timur – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lampung Timur (Lamtim) diduga kuat telah menjadi ‘lumbung’ korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Pasalnya, terbongkar berbagai bentuk masalah beraroma KKN di Dinas tersebut.
Berbagai masalah itu diantaranya dugaan praktik pungutan liar (pungli) hingga dugaan penggelembungan jumlah siswa SD, SMP dan SMA penerima Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2013-2015. Selain itu, ada juga dugaan pungli terhadap penerima dana sertifikasi guru dan honorer.
“Berbagai persoalan yang dibongkar oleh elemen masyarakat di Lamtim itu, mengindikasikan adanya praktik KKN berjamaah dan massif di Dinas tersebut,” cetus Tim Kerja Institute on Corruption Studies (ICS), M Patola Rajes, saat dimintai tanggapannya, Senin (27/7/2015).
Sebab, lanjutnya, masalah yang ditemukan terdiri dari banyak jenis,mulai dari dugaan penggelembungan penerima BOS sampai pungli terhadap guru penerima sertifikasi.”Ini luar biasa masalahnya. Saya sarankan masalah ini di laporkan ke Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Sehingga bisa diketahui dan diurai secara hukum,” tandasnya.
Pihak-pihak yang terkait dalam masalah-masalah itu,lanjutnya, harus dimintai keterangan untuk memperjelas persoalannya.”Polda Lampung harus aktif mengusut masalah ini. Tidak harus menunggu laporan, apa yang ditemukan elemen masyarakat di Lamtim itu, sudah bisa menjadi petunjuk awal,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, dalam kurun waktu tahun 2014-2015 tercatat sederet persoalan besar pada Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Lampung Timur. Ketua Bidang Aksi dan Propaganda Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Lamtim, Joko Ismursandi, mengatakan, sejumlah persoalan besar yang ada di Disdik Lamtim diantarannya indikasi pemerasan dan pungutan liar (Pungli) terhadap tenaga honorer guru yang masuk dalam daftar penerimaan calon pegawai negeri sipil kategori dua (CPNS-K2) tahun 2013/2014, sebesar Rp.3.000.000/orang.
Melalui oknum-oknum yang yang menanamkan diri panitia bayangan, bentukan oknum-oknum pejabat dikpora dan kepala UPTD diperkirakan jumlah dana hasil pungli mencapai Rp.1,5 milyar lebih.
Selain itu, ada indikasi pemerasan dan pungutan liar (PUNGLI) kepada pegawai negeri sipil tenaga pendidik/guru yang akan mengisi jabatan kepala sekolah SD,SLTP tahun 2014/2015 sebesarRp.20-25 juta/calon kepala sekolah (Kepsek).
Dugaan penggelembungan/mark up data jumlah siswa SD,SLTP, SLTA penerima bantuan dana BOS tahun 2013/2014 /2015. Dimana jumlah data siswa yang dimark up sangat fantastis karena mencapai ribuan, berdasarkan fakta dilapangan , data hasil laporan msing-masing sekolah dengan perbandingan data dapodik yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat melalui kemendiknas. Diperkirakan dana BOS yang di mark-up mencapai Rp. 10 miliar lebih.
Bukan hanya itu, juga ada dugaan pungutan liar (Pungli) dana sertifikasi guru dan tenaga honorer yang masuk dan lulus sertifikasi, melalui kepala sekolah masing-masing dengan alas an dana terima kasih kepada oknum pejabat dinas pendidikan khususnyayang membawahi langsung bidang tersebut.
Bahkan ada indikasi penekanan dan mengharuskan kepala sekolah yg mendapat bantuan rehab/ringan , yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) tahun2014. Untuk memesan rangka baja (baja ringan) kepada oknum pejabat dinas pendidikan berinisial (IA dan AW), dengan memakai harga yang sudah ditentukan yakni mencapai Rp.82 juta/sekolah.
Sehingga mmenimbulkan keluhan para kepala sekolah karena sisa anggaran dari pemesanan atap rangka baja, tidak mencukupi untuk item pekerjaan lain, imbasnya beberapa item pekerjaan yang seharusnya dikerjakan/dignti tidak dilaksanakan.
Bahkan, tegas Joko, dugaan pemalsuan dokumen secara massif surat keputujsan bekerja sebagai tenaga kerja honorer (SK honorer) tenaga pendidikan SD,SLTP,SLTA untuk pemberkasan calon pegawai negeri sipil kategori dua (CPNS-K2) tahun 2014. Oleh beberapa puluh kepala sekolah yang secara tidak langsung melibatkan dinas pendidikan dan badan kepegawaian dan diklat daerah (BKD) kabupaten lampung timur. Dengnan membantumemuluskan sehingga masuk dalam data base CPNS-K2 badan kepegawaian nasional (BKN) pusat.
Juga ada indikasi penerimaan royal fee dibawah tangan (Gratifikasi) oleh oknum pejabat-pejabat dinas pendidikan dasar sampai tingkat UPTD, melalui permintaan dan pemberian kredit bagi PNS tenaga pendidik (guru), kepada bank perkreditan rakyat (BPR) Eka Metro dan Bank Lampung Cabang Lampung Timur yang mencapai ratusan juta rupiah per bulan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh beberapa orang peserta CPNS kategori dua (KII) yang lulus sebagai peserta R dan Y.“Kedatangan kami di kantor LSM JPK adalah ingin menyatakan tentang buruknya birokrasi di Kabupaten Lampung Timur dan juga meminta kepada lembaga JPK untuk dapat memperjuangkan hak-hak kami,” kata Y dan R.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi IV DPRD Lampung timur M Akmal Patoni menyatakan akan memanggil kepala dinas pendidikan. “Jika itu benar maka kita akan lakukan pembinaan atau kita akan teruskan ke aparat penegak hokum,” tegasnya.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Lamtim, Drs. H. Merah Juansah. MM hingga berita ini diturunkan belum bisa dikonfrimasi. Pesan singkat yang dikirimkeponselnya juga tidak dijawab. (Burhanudin/Juanda)