Harianpilar.com, Tulangbawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang (Tuba) akan melanjutkan pembebasan lahan dengan ganti rugi bangunan untuk pembuatan dua jalur Jalan Lintas Timur (Jalintim) ruas Astra Ksetra-Kali Miring, Kecamatan Menggala.
Untuk pelaksanaanya, Dinas Pekerjaan Umum Tuba melalui Bidang Bina Program telah mengestimasi anggaran sebesar Rp 1,8 miliar dalam APBD 2015 untuk ganti rugi bangunan warga yang terkena penggusuran pelebaran jalan.
Kabid Bina Program Dinas PU Tuba, Akum, mengatakan, dalam pelaksananya nanti ganti rugi diberikan dalam bentuk tali asih. Namun, untuk penentuan nilai ganti rugi yang akan diterima warga masih menunggu hasil penghitunganoleh tim appraisal.
“Estimasinya Rp 1,8 miliar untuk ganti rugi bangunan. Bentuknya nanti tali asih. Berapa jumlahnya masih menunggu hasil penghitungan tim appraisal, sedangkan untuk anggaran persiapan pembuatan jalan dua jalur kita akan meng anggarkan Rp750 juta,” terang Akum dikantornya, baru-baru ini.
Selain itu, Dinas PU Tuba pada tahun 2015 ini juga menganggarkan dana untuk pembuatan Masterplan Kawasan Pusat Jajanan dan Cendramata Jalan Lintas Timur Kampung Bugis Menggala Kota Rp250 juta. Kemudian, Peningkatan Jalan sampai Hotmix Ruas Jalan Dwi Warga Tunggal Jaya – Sp. Moris Kecamatan Banjar Agung Rp 2,5 Miliar.
Peningkatan Jalan sampai Hotmix Ruas Jalan Kagungan Dalem – Kantor Kampung Ujung Gunung Kecamatan Menggala senilai Rp 1,7 Miliar. Selanjutnya, Rehabilitasi Jalan sampai Hotmix Ruas Jalan Gunung Sakti Raya Kecamatan Menggala sebesar Rp6,1 Miliar. Peningkatan Jalan sampai Hotmix Ruas Jalan Cemara – Komplek Pemda Kecamatan Menggala Rp5,1 Miliar. (Merizal/Juanda)