oleh

Khamami Ingatkan Unit Pengadaan Pelayanan (ULP), Soal Pelaksanaan Barang dan Jasa

Harianpilar.com, Mesuji – Memasuki pelaksanaan program 2015, Bupati Mesuji Khamami kembali mengingatkan seluruh Unit Pengadaan Pelayanan (ULP) untuk selalu berpedoman pada peraturan dalam menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

Dikatakan Khamami, seluruh pejabat harus dapat hati-hati. Karena, setiap kegiatan sudah diatur didalam Peraturan baik Perpres Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Maupun, Inpres Nomor 1 Tahun 2015 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perka LKPP Nomor 5 Tahun 2012 tentang Unit Layanan Pengadaan.

“Personil ULP, baik di sekretariat maupun kelompok kerja (pokja) untuk sering melakukan rapat dan diskusi, hal ini dalam rangka koordinasi dan konsultasi,”tegasnya.
Tak hanya itu, Khamami juga menegaskan agar personil harus membaca dan pahami peraturan yang berkaitan dengan pengadaan barang/jasa pemerintah, jangan hanya katanya.

“Pelajari kesalahan-kesalahan pada waktu yang lalu dilakukan agar tidak terulang kembali. Jangan terbiasa menunda pekerjaan, apa yang bisa dikerjaan saat ini harus segera dikerjakan, jangan sampai pekerjaan menumpuk. Zaman sudah berbeda, saatnya ubah pola, dan selalu pedomani aturan,” tandasnya. (Sandri/JJ)