oleh

Pemprov Siapkan 9 Nama Penjabat Kepala Daerah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sudah menyediakan sembilan nama yang akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengisi kursi Penjabat (Pj) tiga kepala daerah yang akhir masa jabatannya pada Agustus 2015 mendatang.

Untuk masa jabatan Kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan berakhir pada 6 Agustus, Kota Metro 20 Agustus dan Waykanan 23 Agustus 2015.

“Kepala daerah yang habis di Agustus yaitu; Kabupaten Lampung Selatan, Metro, dan Waykanan, dalam waktu dekat ini Kepala Biro Otonomi Daerah akan memproses nama-nama calon yang layak mengisi Pj. Bupati dan Walikota,” jelasnya di ruang kerjanya, Selasa (7/7/2015).

“Nanti usulan nama-nama itu akan disetujui dulu oleh gubernur, dan seterusnya diajukan ke Mendagri, tapi untuk nama – namanya saya belum tau siapa saja,” katanya.

Sedangkan untuk kriteria nama-nama calon yang akan diajukan berasal dari pejabat eselon II berpangkat IV/C, seperti asisten, kepala badan kordinator wilayah, staf ahli gubernur dan kepala dinas/badan/biro yang memahami pemerintahan dan keuangan daerah.

“Kriteria lain menjadi Pj harus punya pengalaman bekerja di daerah, mempunyai kredibilitas, dan tanggung jawab memimpin. Tapi, semua itu hak prerogatif pak gub,” ujarnya.

Lebih lanjut mantan Kadis Pendidikan provinsi Lampung itu menjelaskan, demi perbaikan pembangunan di daerah, apa yang menjadi masukan dan Biro Otonomi Daerah akan menjadi pertimbangan gubernur. Nantinya, gubernur akan menempatkan personel Pj yang terbaik.

“Kan waktunya singkat, paling empat sampai lima bulan menjabat, Pj yang ditunjuk hendaknya bisa lebih baik, bukan malah membuat kericuhan tatanan yang sudah ada. Pengelolaan keuangan dan pemerintahan juga harus lebih baik,” terangnya.

Sedangkan untuk empat kabupaten/kota yang AMJ bupati dan walikota berakir di tahun ini, Lamtim (2 September 2015), Bandarlampung (15 September 2015), Pesawaran (20 September 2015), dan Lamteng (15 November 2015), belum dibahas. (Fitri/Juanda)