Harianpilar.com, Tanggamus – Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika dan (Dishubkominfo) Tanggamus berkoordinasi dengan Kepolisian Resort (Polres) Tanggamus dalam waktu dekat akan menggelar pemeriksaan kendaraan angkutan penumpang jelang arus mudik Lebaran Idul Fitri 1436 Hijriah.
Kadishubkominfo Tanggamus Hamid Lubis mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan untuk memberikan pelayanan yang menciptakan kenyamanan yang dirasakan oleh masyarakat yang hendak mudik lebaran saat menaiki angkutan penumpang. Dan mengenai waktu pelaksanaan sendiri belum bisa ditentukan, yang pasti sebelum memasuki H-7 Lebaran Idul Fitri sudah dilaksanakan kegiatan tersebut.
“Kegiatan ini memang setiap tahunnya kita laksanakan, dan memang ini sudah menjadi agenda rutin disetiap tahunnya melaksanakan kegiatan pemeriksaan terhadap angkutan penumpang, terkhusus pada Bus Angkutan Kota dalam Provinsi (AKDP). Dan untuk penertiban memang merupakan kewenang dari pihak Kepolisian Tanggamus, oleh karenanya kita selalu melakukan koordinasi kepada pihak Polres Tanggamus dalam hal kegiatan ya bisa dibilang semacam razia lah,”ujar Hamid Lubis, Selasa (7/7/2015).
Dikatakannya, pemeriksaan angkutan penumpang tersebut meliputi pemeriksaan kelengkapan surat menyurat kendaraan oleh pihak Satlantas Polres Tanggamus, selanjutnya akan dilakukan uji kelayakan yang meliputi pemeriksaan terhadap kondisi angine (Mesin) Kendaraan, body kendaraan, kestabilan rem kendaraan hingga aksesoris kendaraan seperti lampu sen, jarak dekat dan jarak jauh serta lampu tembak. Dan juga untuk mengetahui apakah ada travel gelap yang beroperasi.
“Jika hasil dari uji laik jalan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan Bus atau angkot tersebut tidak laik jalan. Maka kita akan berikan pengarahan kepada pemiliknya untuk segera membenahi kekurangan tersebut, dan jika sudah dibenahi maka akan kita periksa ulang. Jika memang benar-benar sudah laik jalan, maka kendaraan tersebut akan kita pasang sticker layak jalan. Namun jika ada kendaraan yang telah dinyatakan tidak layak jalan namun masih membandel beroperasi, maka akan kita lakukan penahan surat kendaraan dan itu yang berwenang pihak kepolisian. Untuk sejauh ini, travel gelap tidak ditemukan di Tanggamus,”jelasnya.
Sebenarnya, sambung mantan Kabaghumas Pemkab Tanggamus, yang lebih berwewenang dalam melaksanakan uji layak jalan bagi kendaraan angkutan penumpang ini adalah Dishub Provinsi, karena memang lebih dikhususkan pemeriksaan kepada BUS AKDP. ”Akan tetapi kita diimbau untuk turut serta ikut melakukan uji kelayakan jalan bagi angkutan penumpang disetiap daerah masing-masing. Karena memang, ada bus AKDP yang tidak terjaring di Provinsi. Jadi, kita cover didearah apabila Bus tersebut tidak terjaring di provinsi,”terangnya.
Lebih jauh Hamid Lubis mengatakan, untuk uji layik jalan ini sendiri akan di agendakan dalam beberapa hari. Ada yang di laksanakan di dalam terminal dan bus AKDP yang kerap berhenti di pinggir jalan, seperti yang banyak di temukan sepanjang jalan Ir. Hi Juanda, Kota Agung.
“Yah, semata-mata ini semua kita lakukan demi keamanan serta kenyamanan pengguna jalan. Apalagi memang, kondisi menyempitnya badan jalan akibat banyaknya mobil bus dan angkot yang berhenti dipinggir jalan menjadi keluhan masyarakat. Dan direncakan, program penertiban dengan cara pengambilan tutup pentil ban tersebut akan dilaksanakan sehabis hari raya Idul Fitri ini,”pungkasnya. (Imron/JJ)









