oleh

Tunda Retensi Proyek Puskesmas Pembantu Dinkes Bandarlampung

Harianpilar.com, BandarLampung – Terkait adanya  dugaan ‘penyimpangan’ pada empat proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung 2014, mendapat sorotan tajam dari DPRD Kota Bandarlampung.

DPRD mendesak Dinkes menunda pengajuan Retensi, jika mutu pekerjaan proyek tersebut mengalami kerusakan.

“Pihak terkait dalam hal ini Dinas Kesehatan mempunyai kewenangan untuk menunda retensi dan segera melakukan pengecekan terhadap beberapa bangunan yang dinilai bermasalah tersebut,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Syarif Hidayat, Kamis (2/6/2015).

Menurut Syarif, setiap proyek fisik bermasalah itu konteksnya pengawasan pekerjaan yang kurang baik.

“Kalau dia bentuk fisiknya ada harusnya kan menyesuaikan harusnya bentuknya output karena dia barang ada atau fisik. Tapi yang harus dikejar juga adalah benefitnya atau keuntungan dari bangunan itu harusnya bangunan itu sesuai dengan mutu yang diharapkan,” jelasnya.

Namun, ujarnya, jika terjadi kesalahan maka yang harus bertanggungjawab adalah pengawas atau dapat juga bisa meminta pertanggung jawaban itu pada pada pelaksana pekerjaan,

“Tanggungjawab itu harusnya menjadi tanggungjawab pengawas, kemudian pihak pengawas atau Satker yang berwenang bisa meminta pertanggungjawaban rekanan,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan ada penyimpangan pada proyek pembangunan empat Puskesmas Pembantu (Pustu) yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandarlampung tahun 2014, mengundang tanggapan publik. Salah satunya dari Sentral Investigasi Korupsi Akuntabilitas Hukum dan HAM (SIKK-HAM) Lampung.

Lembaga yang konsen terhadap pemberantasan korupsi ini menilai, pelaksanaan proyek Pustu Dinkes Kota Bandarlampung ini perlu dilakukan audit investigasi, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang berwajib baik Kejati maupun Polda Lampung.

“Jika ada indikasi penyimpang pada pelaksanaan proyek Pustu Dinkes Bandarlampung, perlu dilakukan audit investigasi. Selanjutnya hasil audit diserahkan kepada penegak hukum  dilakukan penyidikan,” tegas Direktur Eksekutif SIKK-HAM Lampung Handri Mardinyata, saat dihubungi via telepon, Rabu (1/7/2015).

Menurut Handri, jika masa pemeliharaan proyek Pustu ini 6 bulan, maka pada bulan Juli ini sudah masuk dalam masa akhir pemeliharaan, seharusnya di bulan ini kondisi fisik proyek sudah tidak ada masalah, sebab sebelum habis masa pemeliharaan fisik proyek 100 persen baik.

“Jika masuk bulan ini fisik proyek masih ada yang belum baik, maka ada indikasi pembiaran untuk tidak melakukan perbaikan. Hal ini  sudah menjadi ‘Mainan’  rekanan untuk melakukan pembiaran fisik proyek untuk menghindari perbaikan sampai masa perbaikan habis,” ungkapnya.

Untuk itu, Handri, mendesak aparat hukum untuk segera melakukan penyidikan atas dugaan penyimpangan pada proyek 4 Pustu tersebut.

“Kejati maupun Polda harus jemput bola untuk melakukan penyidikan atas temuan ini,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) tahun 2014 yang dikelola Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung ditenggarai sarat ‘penyimpangan’. Tercatat ada lima proyek Pustu yang diduga pengerjaannya tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis.

Bukan hanya itu, Dinkes diduga telah mematok harga dalam proses rekruitmen 25 tenaga kontrak yang ditempatkan di sejumlah puskesmas sebesar Rp25-30 juta/orang.

Empat proyek pustu yang ditenggarai ‘bermasalah’ yakni, Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu (Pustu) Waydadi dengan nilai Rp764.880.000, yang dilaksanakan oleh CV Putra Rangkas. Pembangunan gedung Puskesmas Bakung dengan nilai Rp. 765.287.000 yang dilaksanakan CV. Manggala Karya Kencana. Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu Gunung Terang dengan nilai  Rp 765.970.000 yang dilaksanakan CV. Matahari dan Bintang dan Pembangunan gedung Puskesmas Pembantu Bukit Kemuning Permai  dengan nilai Rp 480.000.000, yang dilaksanakan CV. Putra Sungkai.

“Berdasarkan hasil pengumpulan data  (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) pada empat proyek Pustu tersebut, diduga adanya penyelewengan anggaran unsur tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), karena tidak sesuai dengan perealisasian dalam penggunaan anggaran tahun 2014.

Hal itu merupakan tindakan melawan hukum yang dapat menyebabkan kerugian keuangan negara dan merugikan masyarakat selaku pengguna hasil manfaat berkepanjangan,” ungkap Ketua Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi, Lembaga Aliansi Cegah Korupsi (Simulasi-Lacak) Propinsi Lampung, Anwar Agung Pribadi, saat berkunjung ke kantor Harian Pilar, Selasa (30/6/2015). (*)