oleh

Nelayan Dilarang Gunakan Trawl

Harianpilar.com, Bandarlampung – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung mengimbau nelayan untuk tidak menggunakan alat tangkap yang dilarang Menteri Kelautan dan Perikanan, seperti  Pukat Hea (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets). DKP mengancam akan memberiak sangsi tegas tekait penggunaan alat tangkap tersebut.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikan Provinsi Lampung, Setiato berharap agar nelayan bisa memahami keputusan dari Mentri, sebab ini juga untuk keberlangsungan perikanan yang ada. Tujuannya agar kelangsungan sumber daya hayati perikanan dapat terjaga. Dan beberapa waktu  lalu pihaknya melakukan rapat ke Jakarta untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri (Permen) No. 2 Tahun 2015.

“Kita melakukan rapat beberapa waktu lalu, namun keputusan menteri tetap sama untuk memberlakukan Permen tersebut sampai terlihat dampak dari diterapkannya aturan itu,” katanya saat ditemui di lingkungan Provinsi Lampung, Kamis (2/7/2015).

Terkait masalah tersebut ada paham akan adanya silang pendapat dengan masyarakat nelayan. Namun diharapkannya agar nelayan paham dengan gembrakan dan solusi dari mentri perikanan (Susi).

“Beberapa waktu lalu nelayan juga sudah melakukan rapat dengan kita, DPRD juga, ya kita jelaskan begitu, apa kata aturan puasat saja,” jelasnya.

Sebelumnya, Peraturan yang dianggap oleh beberapa pihak sangat merugikan nelayan ini masah akan dikaji ulang kembali. “Peraturan Meneteri (permen) itu akan kembali dikaji ulang, apabila hasilnya negatif,” kata Setiato.

Peraturan menteri (Permen),akan dikaji ulang karena  melihat banyak para nelayan yang berunjuk rasa/demo, maka peraturan itu akan berlaku sementara dan bila danpaknya negatif akan dikaji ulang. “Menteri melihat banyak potesi di Laut, dan diperkirakan Lampung akan menghasilkan udang sebanyak 40 ribu ton pertahun, ya kalau peraturan itu berdampak negatif buat masyarakat nelayan, akan dikaji ulang/dievaluasi kembali,” paparnya. (Fitri/JJ)