Harianpilar.com, Pringsewu – Tim Gabungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Provinsi Lampung dan Pringsewu menemukan produk ilegal seperti garam dan terigu beredar di Kabupaten Pringsewu yang belum memenuhi standar perizinan produk.
Kabid Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Bandarlampung Ramadhan menuturkan, produk ilegal yang ditemukan tersebut adalah garam dan terigu. “Produk ini masih menggunakan nomor izin SP (sertifikat penyuluh), dalam hal izin SP sejak 2004 sudah tidak digunakan lagi,” kata Ramadhan, saat melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di Supermarket Chandra dan Swalayan Cahaya Pringsewu, Kamis (2/7/2015).
Sementara pada garam beryodium, Imbuh Ramadhan, seharusnya izin yang digunakan adalah merk dagang (MD) dan pada terigu adalah PIRT (Produksi Izin Rumah Tangga). “Untuk Merk Dagang (MD), dikeluarkan oleh BPOM, sedangkan PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan,” papar dia.
Atas temuan ini, paparnya kita sarankan kepada pihak manajemen supermarket dan swalayan untuk tidak menerima barang yang izinnya seperti itu (SP), akan tetapi harus menerima produksi yang memenuhi aturan standar.
Sementara Penanggungjawab Chandra Departemen Superstore David mengatakan akan menginformasikan ke pihak produksinya supaya memenuhi perizinannya. “Akan kita kembalikan ke produsennya,” singkatnya. (Sahirun/JJ)