oleh

Gaji ke-13 PNS Cair

Harianpilar.com, Mesuji – Pemerintah Kabupaten Mesuji segera mencairkan gaji ke-13 seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya. Kepastian tersebut disampaikan oleh Bupati Mesuji, Khamami di kantornya, Rabu (1/7/2015).

Pembayaran gaji ke-13 ini sesuai dengan amanat PP Nomor 38 Tahun 2015 tentang Pemberian  Gaji/Pensiun/Tunjangan  Bulan  ke-13 dalam Tahun  Anggaran 2015  kepada  PNS, Anggota TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara,  dan  Penerima Pensiun/Tunjangan, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 117/PMK/.05/2015 tertanggal 22 Juni 2015 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan ke-13 dalam Tahun Anggaran 2015.
Disampaikannya, pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan pada Juli 2015 ini sebelum Hari Raya Idul Fitri. Pihaknya saat ini tengah mempersiapkan pencairan anggaran gaji ke-13 yang pada tahun ini meliputi gaji  pokok,  tunjangari  keluarga,  tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja, berbeda dengan tahun lalu yang hanya gaji pokok.

“Pemkab Mesuji telah mengalokasikan dana sekitar Rp 8,7 Milyar untuk pembayaran gaji ke-13, yang diperuntukan bagi 2.597 PNS yang ada. Berbeda dengan tahun lalu, pada tahun ini pembayaran gaji ke-13 meliputi gaji  pokok dan  tunjangari-tunjangan. Untuk pembayarannya akan dilakukan pada Juli ini sebelum lebaran, sehingga nanti dapat digunakan untuk persiapan hari raya, karena saat ini PNS dilarang menerima tunjangan hari raya (THR),” jelasnya.
Lanjutnya, dengan pembayaran gaji ke-13 ini nantinya juga harus diimbangi dengan kinerja yang maksimal, penuh tanggung jawab, dan profesional. (Sandri/JJ)