oleh

PT KAI Akhirnya Copot Plang Batas Tanah

Harianpilar.com, Bandarlampung – Tim advokasi dan warga yang terdiri dari lima kelurahan yakni Kelurahan Pidada, Panjang Utara, Panjang Selatan, Karang Maritim dan Kelurahan Srengsem, Kecamatan Panjang sempat emosi atas ulah pihak PT. KAI Wilayah Sub Divisi Regional (Subdivre) III.2 Tanjung Karang, yang secara sepihak dan diam-diam melakukan pemasangan Plang batasan tanah yang diklaim sebagai milik PT KAI.

Kemarahan warga tak lain adanya pemasangan dua plang di Gang Pancur Kelurahan Panjang Utara yang dipasang 15 meter dari pinggiran Rel.

Warga yang emosi akhirnya melarang PT KAI memasang plang dan langsung mencabut plang tersebut. Ternyata upaya PT KAI tidak hanya sampai di situ, dan akhirnya memasang plang ke Kelurahan Srengsem. Padahal sebelumnya warga juga sudah diresahkan dengan beredarnya surat edaran No: JB.302/VI/8/SDR.III.2-2015.

Tim advokasi beserta warga yang mendengar laporan dari warga Srengsem, sontak meluncur ke Kelurahan Srengsem dan kembali melarang pemasangan. Terkait penolakan dari warga ini, pihak PT KAI melalui Humas Muhamin dan Manager Aset PTKAI Agus Suyono menggelar pertemuan dengan warga.

Pada pertemuan tersebut, tim advokasi meminta kepada pihak PTKAI untuk tidak melakukan pemasangan plang atau kegiatan lainya seperti pendataan inventarisir lahan selama di bulan Ramadhan ini.

“Kami minta pihak PTKAI segera mencabut plang yang sudah terpasang. Dan jangan adalagi pemasangan sebelum ada kesepakatan dengan masyarakat,” kata Koordinator Tim Advokasi warga Ginda Ansyori didampingi Didik dan Lamsihar Sinaga Koordinator Wilayah Panjang, dalam rilis yang diterima Harian Pilar, Rabu (1/7/2015).

Ansyori menilai, pemasangan plang ini merupakan akal-akalan PT KAI untuk mengklaim lahan milik warga. Padahal banyak lahan warga yang sudah bersertifikat.

“Kalau proses hukum hak kepemilikan belum jelas, jangan pihak PTKAI memantik persoalan dengan pemasangan plang ini, kami mencium ini ada indikasi di balik semua ini ada pihak ketiga atau pihak swasta yang mengunakan PTKAI sebagai jembatan kewarga agar ganti rugi kelak seminim-minimnya,” kata Ansori.

Sementara Lamsihar Sinaga juga meminta PT KAI untuk  mencabut plang yang sudah terpasang di Kelurahan Pidada.

“Yang di Pidada tolong juga dicabut, jangan sampai nanti ada pihak-pihak lain yang mencabut, dari pada kami kiloin,” kata Lamsihar, dengan naga kesal.

Ditegaskan Didik, bahwa pihak PT KAI dapat lebih profesional dalam menjalankan programnya.

“Seharunya PT KAI berkoordinasi baik dengan tim advokasi dan terlebih dengan Uspika yang ada di Panjang,” kata dia.

Terkait hal itu, Kapolsek Panjang AKP Aditya Kurniawan juga menyangkan sikap PT KAI yang berkoordinasi dengan pihak Uspika Panjang.

“Kami harap pihak PT KAI dapat berkoordinasi dengan Uspika. Jangan nantinya ada hal-hal yang tidak diinginkan kami tidak tahu. Apalagi sebelumnya kita sudah minta pihak PT KAI untuk menunda sebelum ada sosialisasi dengan warga dan uspika,” ujarnya.

Usai pertemuan, Muhaimin menyatakan kesediannya untuk mengakomodir tuntutan warga dan tim advokasi.

“Ya, nanti plang akan kami cabut dan kita tidak akan melakukan kegiatan ini sebelum ada kesepakatan dan pertemuan dengan warga beserta tim advokasi dan juga Uspika Panjang dan ini kita lakukan setelah lebaran Idul Fitri,” katanya. (Rls/JJ)