Harianpilar.com, Lampung Utara – Memasuki musim kemarau panjang, ternayat berpengaruh terhadap kondisi panas di Lampung Utara. Bahkan Satelit NOAA, melihat ada tiga titik api yang berpotensi menimbulkan kebakaran hutan di Lampung Utara (Lampura).
Ke tiga titik api tersebut berada di Kecamatan Bungamayang, Kecamatan Sungkai Selatan, dan Kecamatan Kotabumi Utara. Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Hutan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), Awal Budiantoro, Rabu (1/7/2015) saat dikonfirmasi terkait potensi kebakaran hutan yang berada di Lampura.
Dikatakannya, bahwa tiga titik api itu bukan berada di kawasan hutan melainkan di kawasan perkebunan tebu masyarakat.
”Satelit NOAA dalam dua minggu terakhir melihat tiga titik api. Dari laporan itu, BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) melakukan pengecekan dan melihat benar ada, dan ternyata titik api itu terdapat diperkebunan tebu masyarakat,” ujar Awal Budiantoro.
Menurutnya, ada kebiasaan masyarakat disana usai panen maka akan membakar daun-daun tebu tujuannya untuk mempercepat menghilangkan daun tebu tersebut.
”Sebenarnya hal tersebut tidak diperbolehkan, namun masyarakat disana dapat memastikan bahwa mereka membakar tapi dapat kembali memadamkannya,” jelasnya.
Ditegaskan jika titik api itu tidak akan merambat kehutan karena diwilayah tersebut tidak berbatasan dengan hutan. Dijelaskan pula, untuk di Hutan Kawasan sebenarnya ada titik api.
Akan tetapi tetapi tidak terbaca oleh satelit NOAA, tapi tidak berpotensi untuk kebakaran hutan.
”Titik api di kawasan hutan itu ada, tapi tidak berpotensi pada kebakaran hutan yang meluas, karena masyarakat yang membakar dapat kembali memadamkannya,” ujarnya.
Terkait kondisi itu, dirinya mengimbau kepada masyarakat yang berada di kawasan hutan atau pun perkebunan, untuk menghindari akfitas yang bisa memicu kebarakan.
”Kami mengimbau agar masyarakat Lampura dapat mengantisipasi kebakaran hutan dengan jangan mencoba membakar hutan atau pun perkebunan karena di musim kemarau, karena api dapat cepat membesar dan menyebar. Kehutanan dan pertanian sekali pun sangat melarang membuka lahan dengan cara membakar terlebih dahulu,” terangnya.
Untuk diketahui, Lampura memiliki dua wilayah hutang lindung dan satu hutan produksi, yakni hutan lindung Register 34 Tangki Tebak seluas 2800 Hektar yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning, Abung Tinggi, Tanjung Raja, dan Abung Pekurun.
Hutan lindung Register 24 Bukit Punggur seluas 1500 Hektar selebihnya masuk di wilayah Kabupaten Waykanan, yang berada di Kecamatan Bukit Kemuning. Dan, hutan Produksi Register 46 Way Hanakau seluas 10.005 Hektar yang pengurusannya oleh PT Indutani V Unit Lampung, berada di Kecamatan Bunga Mayang dan Sungkai Utara. (Iswan/Yoan/JJ)








