Harianpilar.com, Bandarlampung – Sikap proaktif Kepolisian Daerah (Polda) Lampung menyikapi penyimpangan dalam dua mega proyek milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubarat) yakni pembangunan Islamic Center dan Sesat Agung diikuti oleh berbagai elemen masyarakat. Sejumlah elemen masyarakat membangun aliansi bersama dan ramai-ramai melaporkan masalah itu ke Polda Lampung.
Sejumlah elemen masyarakat itu menilai masyarakat harus mendukung Polda Lampung yang proaktif memberantas korupsi di Lampung. Salah satu bentuk dukungan itu adalah, membantu Polda Lampung untuk mengumpulkan berbagai data dan bukti terkait dua mega proyek Tubarat itu.
“Polda Lampung kami lihat mulai agresif, ini harus didukung. Karena persoalan dua mega proyek itu tidak hanya persoalan teknis pengerjaanya, melainkan juga terkait kebijakan dan masalah dalam tendernya,” ujar Anwar Agung Paryadi, perwakilan Aliansi Masyarakat Anti Korupsi (Amak), saat berkunjung ke Redaksi Harian Pilar, Rabu (1/7/2015).
Menurutnya, Aliansi ini dibangun atas kesepakatan bersama untuk secara kolektif mengawal masalah ini agar diusut hingga tuntas serta memberikan support kepada Polda Lampung.”Kami akan terus mengawal masalah ini. Besok (Hari ini) mudah-mudahan tidak ada halangan, kami seluruh elemen yang ada di dalam AMAK ini secara bersama-sama akan memasukkan berkas laporannya ke Polda,” tegasnya.
Aliansi ini, lanjutnya, terdiri dari Institute on Corruption Studies (ICS), Serikat Masyarakat Lampung Anti Korupsi (Simulasi), Civil Servant Edication Watch, Jaringan Masyarakat Pemantau Kebijakan (JMPK), dan beberapa elemen masyarakat lainnya.
Diberitakan sebelumnya, kinerja Kepolisian Daerah (Polda) Lampung dibawah Kepemimpinan Brigjen Pol. Edwarsyah Pernong patut diapresiasi. Korps Bayangkara itu proaktif merespons dugaan penyimpangan dua mega proyek Milik Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubarat) yakni pembangunan Islamic Center dan Sesat Agung.
Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit III dinyatakan memiliki kewenangan untuk mengusut proyek Pembanguan Sesat Agung Tahap I senilai Rp11,5 Miliar dan proyek Pembangunan Masjid Agung Islamic Center Tahap I senilai Rp 16,5 Miliar yang dikerjakan PT. Ratu Citra Bahari tersebut.
“Siapapun oknumnya bila melakukan penyalahgunaan kewenangan jabatan, penyelewengan, atau menerima uang sebagai imbalan tentunya menyalahi hukum, maka dapat menerima ganjaran sanksi pidana.Polda Lampung tidak akan tebang pilih,” tegas Kepala Bidang Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih, pada Harian Pilar, Selasa (30/6/2015).
Menurutnya, Dirkrimsus Subdit III merupakan bagian yang berwenang untuk mengusut masalah itu. Kepolisian akan merujuk pada Pasal 184 KUHP dalam pemenuhan data dan alat bukti. “Polda Lampung tidak akan membeda-bedakan dalam menegakkan hukum. Apa lagi kegiatan yang menyalahi hukum sehingga berujung pada korupsi,” tandasnya.
Selain itu,lanjutnya, Polda Lampung juga terbuka dan siap menerima informasi atau laporan dari masyarakat yang mengetahui masalah dua proyek itu.”Kalau telah dilaporkan maka kami berhak melakukan penyidikan,” pungkasnya. (Putra/Juanda)









