Harianpilar.com, Bandarlampung – Pencapaian program dan sebagai wujud dari komitmen yang sungguh-sungguh khususnya dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah daerah yang lebih baik. Sebagaimana diketahui bahwa pada tanggal 11 Juni 2015 yang lalu, laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK-RI) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2014 telah disampaikan dengan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” (WTP).
Gubernur Lampung M Ridhoo Ficardo, menyampaikan, pada laporan keuangan tahun sebelumnya pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sehingga perolehan dengan beberapa paragraf penjelasan di tahun ini tentu merupakan prestasi tersendiri atas pencapaian kinerja.
“Ini merupakan langkah awal pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, sekaligus sebagai bentuk nyata atas upaya dan kerja keras kita selama ini untuk senantiasa melakukan pembenahan sehingga pada akhirnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dengan beberapa paragraf penjelasan mampu kita wujudkan bersama,” katanya, saat memberikan sambutan pada Rapat Paripurna DPRD dalam rangka pencapaian rencana peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2014, di Ruang Rapat Paripurna, Rabu (1/7/2015).
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 tahun 2010 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang sistem akuntansi pemerintahan berbasis akrual (accrual basis).
“Kami jelaskan bahwa laporan keuangan pemerintah Provinsi Lampung tahun 2014 khususnya Laporan Realisasi Anggaran disajikan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011 yang dikonversi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan,” jelasnya
Seiring era keterbukaan publik, kebutuhan masyarakat akan informasi semakin meningkat, dan sudah menjadi tugas bersama untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara menyediakan informasi – informasi penting yang dibutuhkan masyarakat, termasuk didalamnya menyajikan informasi mengenai sumber daya keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah.
“Masyarakat sekarang sangat haus dengan informasi terlebih dengan angggaran keuangan yang dikelola oleh pemerintah daerah sendiri,” tukasnya
Laporan Realisasi Anggaran untuk periode yang berakhir 31 Desember 2014 secara garis besar dapat kami sampaikan informasi sebagai berikut, pendapatan daerah selama tahun anggaran 2014 tercatat terealisasi sebesar Rp4.526.532.292.008,86 trilyun atau terealisasi sebesar 98,90% dari total target anggaran sebesar Rp4.576.791.050.793,13 trilyun. bebernya
Realisasi pendapatan tersebut terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp2.274.685.572.912,86 trilyun atau 100,73% dari total target anggaran. Realisasi pendapatan transfer sebesar Rp1.472.486.568.518,00 trilyun atau terealisasi sebesar 96,01% dari total target anggaran. Realisasi lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp779.360.150.578,00 milya atau 99,28% dari total anggaran.
Secara nominal tahun anggaran 2013 sebesar Rp624.581.678.177,13 milyar atau naik sebesar 16,01%.
Dengan gambaran realisasi pendapatan tersebut, dapat kita cermati adanya beberapa indikasi positif bagi perkembangan pendapatan. Ratio PAD terhadap Total Pendapatan misalnya, yang mencapai 50,25% atau meningkat 4,85% dibandingkan tahun 2013. Capaian ini mengindikasikan bahwa proses kemandirian dalam membiayai pembangunan berjalan semakin baik. (Fitri/JJ)









