Harianpilar.com, Lampung Selatan – Komite Olahraga Nasional (KONI) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara tegas menolak apabila Gubernur Lampung M Ridho Ficardo diusulkan menjadi ketua KONI Provinsi Lampung. Pasalnya ada aturan yang melarang rangkap jabatan di kepengurusan KONI dengan jabatan publik.
Hal tersebut diungkapkan Ketua KONI Kabupaten Lampung Selatan H. Nivolin CH SE, saat ditemui di kantor KONI setempat, Senin (29/6/2015) menyusul banyaknya desakan agar gubernur bisa menjabat ketua KONI Lampung.
Dia mengatakan, dirinya tidak setuju karena terbitnya Surat Edaran Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor, 800/2398/SJ tertanggal 28 juni 2011 tentang larangan rangkap jabatan di kepengurusan KONI dengan jabatan struktural dan jabatan publik.
“Kalau tidak membentur aturan saya setuju, bukannya ada maksud yang lain terkait masalah KONI ini, namun sudah ada larangan yang tertuang disurat edaran Mendagri tersebut,” kata Nivolin.
Nivolin juga menambahkan, larangan itu dibuat untuk dijalankan, bukan malah dilanggar, kalau memang memaksakan diri silahkan cabut dulu surat edaran tersebut, surat edaran Mendagri tersebut dengan jelas menyatakan, larangan rangkap jabatan sesuai dengan passal 40 UU Nomor 3 tahun 2005, tentang sistem keolahragaan Nasional dan pasal 56 ayat (1) PP nomor 16 tahun 2007 tentang penyelenggaraan keolahragaan.
“Gubernur tidak harus menjadi ketua KONI juga harus mendukung setiap kegiatan olahraga karena membawa nama provinsi itu sendiri, intinya saya kurang setuju dengan gubernur menjadi ketua KONI karena sudah jelas aturannya tidak boleh,” tambahnya.
Nivolin juga mengharapakan kepada gubernur untuk mempertimbangkan kembali apa yang menjadi desakan dari berbagai insan olahraga, sebab aturan-aturan tersebut sudah jelas melarang, apalagi bapak M Ridho Ficardo adalah pejabat publik (Gubernur)
“Untuk ketua KONI bisa siapa saja, ya kalau bisa dipertimbangkan kembali, ” harapnya. (Saipul/JJ)